Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup (LHK) Siti Nurbaya Bakar berpesan kepada 616 calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 untuk bekerja berdasarkan public life principles. Dalam prinsip tersebut, PNS sebagai pelayan publik tak lagi bisa asal bicara karena alasan pribadi.
“Setelah menjadi CPNS anda tidak bisa seenaknya menulis apa saja, di medsos misalnya, dengan alasan demokrasi," kata Siti dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Januari 2021.
Politikus Partai NasDem itu menegaskan prinsip demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat tidak berlaku bagi pelayan publik. Artinya, seluruh aparatur sipil negara (ASN) tidak bisa sembarangan berpendapat atau berbuat.
"Jadi tidak bisa seenaknya semaunya sendiri dalam melangkah atau berbuat, kecuali yang diatur menurut ketentuan. Kalau tidak mau lakukan ketentuan-ketentuan itu, anda bisa meninjau ulang pilihan anda sebagai PNS/CPNS sekarang," tegas dia.
Menteri Siti kemudian menjelaskan beberapa poin penting di antara prinsip public life tersebut. Yakni, tidak ada urusan pribadi di kantor atau selflessness; obyektif; terbuka; menjaga integritas; serta menjaga akuntabilitas atau tanggung gugat.
“Tolong diingat-ingat betul prinsip-prinsip public life itu, karena Anda sekarang ada di dalam unsur pelayanan publik,” ujar Menteri Siti.
Baca: Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Usaha Rakyat Makin Besar
Siti menegaskan setiap PNS di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) memiliki tugas dan fungsi yang berat di Indonesia. ASN KLHK bertanggung jawab meningkatkan indeks kualitas lingkungan hidup, mengelola, hingga melestarikan seluruh kawasan hutan dan lingkungan di Indonesia.
Tugas KLHK berkaitan dengan tujuan negara. Yakni, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Bahkan kita juga ikut melaksanakan ketertiban dunia,” kata dia.
Butuh Respons Cepat
Menteri Siti meminta meminta agar CPNS KLHK dapat bekerja cepat dan tanggap terhadap dinamika yang terjadi di masyarakat. Apalagi, ruang lingkup KLHK yang begitu luas dan kompleks.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berulang kali menegaskan perubahan cara kerja. Apalagi, pandemi covid-19 memaksa pola kerja pemerintahan berubah.
Salah satunya, memanfaatkan teknologi, terutama digital. "Di era pandemi sekarang ini adalah momentum sebagian besar birokrasi harus bekerja dari rumah (work from home)," kata dia.
Kondisi ini juga memaksa birokrasi dan pelayanan publik menuju digitalisasi. Birokrat harus adaptif dan lebih terampil memanfaatkan teknologi.
"Dengan mengedepankan inovasi dan kreativitas,' ujar dia.
Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup (LHK) Siti Nurbaya Bakar berpesan kepada 616 calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 untuk bekerja berdasarkan
public life principles. Dalam prinsip tersebut,
PNS sebagai pelayan publik tak lagi bisa asal bicara karena alasan pribadi.
“Setelah menjadi CPNS anda tidak bisa seenaknya menulis apa saja, di medsos misalnya, dengan alasan demokrasi," kata Siti dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Januari 2021.
Politikus Partai NasDem itu menegaskan prinsip demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat tidak berlaku bagi pelayan publik. Artinya, seluruh aparatur sipil negara (
ASN) tidak bisa sembarangan berpendapat atau berbuat.
"Jadi tidak bisa seenaknya semaunya sendiri dalam melangkah atau berbuat, kecuali yang diatur menurut ketentuan. Kalau tidak mau lakukan ketentuan-ketentuan itu, anda bisa meninjau ulang pilihan anda sebagai PNS/CPNS sekarang," tegas dia.
Menteri Siti kemudian menjelaskan beberapa poin penting di antara prinsip
public life tersebut. Yakni, tidak ada urusan pribadi di kantor atau
selflessness; obyektif; terbuka; menjaga integritas; serta menjaga akuntabilitas atau tanggung gugat.
“Tolong diingat-ingat betul prinsip-prinsip
public life itu, karena Anda sekarang ada di dalam unsur pelayanan publik,” ujar Menteri Siti.
Baca:
Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Usaha Rakyat Makin Besar
Siti menegaskan setiap PNS di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (
KHLK) memiliki tugas dan fungsi yang berat di Indonesia. ASN KLHK bertanggung jawab meningkatkan indeks kualitas lingkungan hidup, mengelola, hingga melestarikan seluruh kawasan hutan dan lingkungan di Indonesia.
Tugas KLHK berkaitan dengan tujuan negara. Yakni, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Bahkan kita juga ikut melaksanakan ketertiban dunia,” kata dia.