Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Foto: Dok. Kementerian LHK.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Foto: Dok. Kementerian LHK.

Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Usaha Rakyat Makin Besar

Suci Sedya Utami • 22 Desember 2020 14:33
Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pemanfaatan kawasan hutan oleh rakyat yang digunakan untuk kegiatan usaha makin besar.
 
Siti mengatakan, peningkatan tersebut bisa dilihat dari bertambahnya komposisi izin pemanfaatan kawasan hutan oleh rakyat yang naik dari empat persen di 2015 menjadi 18 persen saat ini.
 
"2015, izin swasta itu 96 persen, izin rakyat hanya empat persen. Pada posisi sekarang izin usaha rakyat udah 18 persen dari empat persen," kata Siti dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia, di Jakarta, Selasa, 22 Desember 2020.

Siti mengatakan kehadiran UU Cipta Kerja juga akan memperluas partisipasi rakyat dalam izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan berusaha.
 
"Nanti kalau seluruh programnya selesai maka komposisinya antara izin swasta dan rakyat kira-kira antara 70:30. Pada 2020-2021 akan jadi landmark di mana usaha rakyat bisa sekelas corporate, minimal manajemennya," ujar dia.
 
Lebih lanjut, dirinya mengatakan dibandingkan dengan negara lain, keterlibatan rakyat dalam pemanfaatan lahan hutan lebih tinggi. Bahkan Indonesia mengalahkan negara di Asia dalam hal partisipasi publik dalam memanfaatkan lahan hutan.
 
"Saya sudah jalan ke banyak negara, ternyata Indonesia paling jagoan kalau soal public participation. Pendekatan ekonomi rakyat jadi sangat penting," jelas Siti. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan