Peserta mengantre BPJS. (FOTO: dok MI)
Peserta mengantre BPJS. (FOTO: dok MI)

KSP: Peleburan Kelas BPJS Diuji Coba di RS Vertikal Kemenkes

Indriyani Astuti • 11 Juni 2022 12:09
Jakarta: Penerapan kelas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2022. Awal program KRIS  diujicobakan ke rumah sakit khusus vertikal milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
 
Dengan sistem KRIS maka kelas 1, 2 dan 3 yang berlaku pada layanan rumah sakit akan dihapus.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP)  Noch Tiranduk Mallisa mengatakan tujuan dari penerapan KRIS untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang sama bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. 
 
"KRIS untuk memanusiakan manusia. Ini sejalan dengan amanah UU, bahwa semua masyarakat memiliki hak yang sama dalam mendapat fasilitas dan pelayanan kesehatan," kata Mallisa, di Jakarta, Sabtu, 11 Juni 2022.

Dia mengungkapkan awal program KRIS akan diujicobakan pada rumah sakit khusus vertikal milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sebab dari sisi sumber daya, rumah sakit vertikal mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat.
 
"Baik dari sisi pemenuhan infrastruktur dan anggarannya," jelas dia.
 
Baca: Bertahap, Mulai Juli Iuran BPJS Kesehatan Bakal Disesuaikan dengan Besaran Gaji
 
Dia menyebut rumah sakit vertikal Kemenkes di beberapa daerah sudah siap untuk uji coba KRIS. Antara lain RS dr Sardjito di Yogyakarta, RS Pongtiku Toraja Utara, dan RS TNI AD Reksodiwiryo di Padang Sumatra Barat.
 
"Dari hasil verifikasi memang masih ada sejumlah kendala yang dihadapi rumah sakit vertikal Kemenkes dan TNI dalam menerapkan KRIS. Seperti ketersediaan lahan dan infrastruktur lainya. Tapi intinya mereka siap untuk uji coba. Ini yang terus kita dorong," tutur Mallisa.
 

Dia mengakui penerapan KRIS tidak mudah dan butuh masa transisi yang panjang. Sebab banyak yang harus dipersiapkan. Mulai dari standar fasilitas ruangan hingga besaran iuran, dan tarif rumah sakit yang harus diformulasikan kembali.
 
"Masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap tenang menanggapi hal ini. Saat ini pelayanan BPJS Kesehatan dan rumah sakit masih berjalan seperti sedia kala," jelas dia.
 
Mallisa berharap penerapan KRIS di rumah sakit vertikal Kemenkes berjalan baik. Kemudian bisa dilanjutkan ke rumah sakit TNI-Polri, rumah sakit pemerintah daerah, hingga ke rumah sakit swasta.
 
Penerapan KRIS pada tahap awal menurut rencana dilakukan pada 50% rumah sakit vertikal dengan 9 kriteria wajib dari 12 kriteria yang disepakati. Empat kriteria wajib pertama yakni mensyaratkan bahan bangunan RS tidak memiliki porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur dengan minimal 2 setop kontak, serta panggilan yang terhubung dengan ruang jaga perawat.
 
Lima kriteria sisanya mewajibkan tersedia meja nakas, stabilnya suhu ruangan 20-26 derajat celsius, ruangan terbagi jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, dan bersalin), pengaturan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, serta tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel plafon dan bahan tidak berpori.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan