"Iuran disesuaikan dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Iuran akan diberlakukan sesuai dengan besar penghasilan," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri saat dihubungi, dilansir Mediaindonesia.com, Kamis, 9 Juni 2022.
DJSN mengungkapkan, akan ada skema baru pada pembayaran iuran JKN-KIS. Asih menyebut, hingga saat ini pihaknya masih menyusun merancang revisi Perpres 82 nomor 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Saat ini masih menunggu izin prakarsa Presiden untuk revisi Perpres 82 nomor 2018," ungkap dia.
Asih menyebut, setelah adanya Perpres tersebut, baru nanti akan ada petunjuk teknis mengenai pelaksanaan KRIS JKN yang akan menjadi panduan bagi rumah sakit (RS). "Juknis akan dibuat setelah Perpres terbit," pungkasnya.
Pada Juli 2022, KRIS akan diimplementasikan pada 50 persen rumah sakit vertikal dengan menetapkan sembilan kriteria wajib dari 12 kriteria yang disepakati. Empat kriteria wajib pertama mensyaratkan bahan bangunan RS tidak memiliki porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur dengan minimal dua setop kontak, serta nurse call yang terhubung dengan ruang jaga perawat.
Lima kriteria sisanya mewajibkan tersedia meja nakas, stabilnya suhu ruangan 20-26 derajat celsius, ruangan terbagi jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, dan bersalin), pengaturan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, serta tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel plafon dan bahan tidak berpori.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News