Jakarta: Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) meminta pemerintah untuk tetap memerhatikan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Beberapa poin dalam RUU tersebut dikhawatirkan bermasalah dan berdampak bagi lingkungan.
“Ada kecenderungan melupakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan oleh pemerintah,” kata Direktur Eksekutif ICEL Raynaldo Sembiring dalam teleconference di Jakarta, Selasa 12 Mei 2020.
Pria yang akrab disapa Dodo itu menilai RUU Ciptaker memiliki beberapa poin yang perlu dikritisi. Pertama, kata dia, partisipasi masyarakat dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Baca: RUU Cipta Kerja Berdampak pada Isu Krusial Dikti
Dodo memaparkan partisipasi masyarakat dalam RUU Ciptaker itu berbeda dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU tersebut menjamin partisipasi masyarakat menyusun amdal, mengajukan keberatan dokumen amdal, bahkan terlibat dalam komisi penilai amdal.
“Sedangkan di RUU Ciptaker masyarakat hanya dilibatkan dalam penyusunan amdal,” ujar Dodo.
Selain itu, masyarakat yang mengajukan bertanggung jawab mutlak atau strict liability bisa dimaknai sebagai pidana dalam RUU Ciptaker. Dodo menyebut ruang gerak masyarakat untuk menggugat soal lingkungan kian dipersempit.
“Kita butuh kembali mendengungkan seberapa pentingnya perlindungan hidup dalam RUU Cipta Kerja,” tegas dia.
Baca: Regulasi Pertanahan Terkait RUU Cipta Kerja
Poin selanjutnya, proses izin lingkungan dalam RUU Ciptaker disunat. Proses perizinan dalam UU Lingkungan Hidup terdiri atas AMDAL, keputusan kelayakan lingkungan hidup, izin lingkungan, dan izin usaha. Tahapan dalam RUU Ciptaker hanya AMDAL, persetujuan lingkungan, dan izin usaha.
RUU Ciptaker malah akan memperpanjang daftar masalah lingkungan. Sebab, aturan sapu jagat itu tidak mengatur izin pembuangan air limbah ke sumber air atau izin pembuangan air limbah ke laut.
Jakarta: Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) meminta pemerintah untuk tetap memerhatikan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Beberapa poin dalam RUU tersebut dikhawatirkan bermasalah dan berdampak bagi lingkungan.
“Ada kecenderungan melupakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan oleh pemerintah,” kata Direktur Eksekutif ICEL Raynaldo Sembiring dalam
teleconference di Jakarta, Selasa 12 Mei 2020.
Pria yang akrab disapa Dodo itu menilai RUU Ciptaker memiliki beberapa poin yang perlu dikritisi. Pertama, kata dia, partisipasi masyarakat dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Baca:
RUU Cipta Kerja Berdampak pada Isu Krusial Dikti
Dodo memaparkan partisipasi masyarakat dalam RUU Ciptaker itu berbeda dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU tersebut menjamin partisipasi masyarakat menyusun amdal, mengajukan keberatan dokumen amdal, bahkan terlibat dalam komisi penilai amdal.
“Sedangkan di RUU Ciptaker masyarakat hanya dilibatkan dalam penyusunan amdal,” ujar Dodo.
Selain itu, masyarakat yang mengajukan bertanggung jawab mutlak atau
strict liability bisa dimaknai sebagai pidana dalam RUU Ciptaker. Dodo menyebut ruang gerak masyarakat untuk menggugat soal lingkungan kian dipersempit.
“Kita butuh kembali mendengungkan seberapa pentingnya perlindungan hidup dalam RUU Cipta Kerja,” tegas dia.
Baca:
Regulasi Pertanahan Terkait RUU Cipta Kerja
Poin selanjutnya, proses izin lingkungan dalam RUU Ciptaker disunat. Proses perizinan dalam UU Lingkungan Hidup terdiri atas AMDAL, keputusan kelayakan lingkungan hidup, izin lingkungan, dan izin usaha. Tahapan dalam RUU Ciptaker hanya AMDAL, persetujuan lingkungan, dan izin usaha.
RUU Ciptaker malah akan memperpanjang daftar masalah lingkungan. Sebab, aturan sapu jagat itu tidak mengatur izin pembuangan air limbah ke sumber air atau izin pembuangan air limbah ke laut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)