"Terkait UU Dikti isu krusial ada pada penghapusan norma kebudayaan bangsa. Harusnya dipertahankan sesuai amanah UUD pasal 31 ayat 3 dan 4," kata Nizam dalam Konferensi Video, Senin, 11 Mei 2020.
Selain itu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun PTS ke depan dapat bersifat nirlaba. Padahal menurut Nizam, perguruan tinggi memang sudah seharusnya mampu nirlaba.
Baca juga: RUU Cipta Kerja Berpotensi Lemahkan Hasil Pendidikan
"Sisanya seperti izin akreditasi, standar pendidikan, dan aturan lainnya, sebenarnya sudah diatur dalam PP dan diatur KUHP," terangnya.
Kemudian tentang pembukaan Perguruan Tinggi Asing di Indonesia. Nizam meminta hal ini jangan jadi polemik. "Saat ini kita melihat 200 ribu mahasiswa kita belajar perguruan tinggi asing di luar negeri. Kalau itu dimungkinkan untuk menyelenggarakan pendidikan di Indonesia, tentu akan memberikan pendidikan berkeadilan," ujar Nizam.
Lebih lanjut, isu krusial juga muncul pada sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). Ada beberapa aturan yang baiknya dipertimbangkan matang jika UU ini benar direvisi.
"Sistem pendidikan nasional baiknya diatur pemerintah pusat dan pendelegasiannya diatur dalam PP. Ini karena isunya RUU akan menjadikan perizinan itu di pemda," jelas Nizam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id