"Komitmen pemerintah adalah bagaimana menciptakan lapangan kerja serta menciptakan iklim investasi di Indonesia," ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 Mei 2020.
Untuk itu, pemerintah menggagas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). RUU ini didukung oleh 11 klaster dan dibentuk dengan metode Omnibus Law.
"Omnibus Law merupakan suatu metode yang digunakan mengganti dan/atau mencabut ketentuan dalam UU, atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam UU ke dalam satu UU (tematik). Dalam RUU Ciptaker ini akan menyinkronkan 79 peraturan perundang-undangan dan 1.203 pasal," ungkapnya.
Hadirnya RUU Ciptaker ini tentu saja mendapat respons bermacam-macam dari masyarakat. Namun, banyak dari mereka yang mempercayai sesuatu yang tidak benar.
"Itu adalah gejala post truth. Hal ini terjadi karena seseorang bebas mengeluarkan suatu opini, yang belum tentu kebenarannya sehingga mengakibatkan banyak kebingungan di tengah masyarakat. Contohnya ada yang berkata bahwa RUU ini berpihak pada pengusaha besar. Ini salah besar, RUU Ciptaker justru mendorong pengusaha UKM karena mereka menemui hambatan selama ini," ujarnya.
Salah satu klaster yang mendukung RUU Ciptaker adalah klaster pertanahan. Melalui klaster ini, Kementerian ATR menetapkan arah kebijakan, sehingga perlu disiapkan beberapa regulasi di bidang pertanahan terkait pelaksanaan RUU Cipta Kerja.
"Ada 13 Rancangan Perubahan Peraturan yang akan disiapkan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mendukung pelaksanaan RUU Cipta Kerja ini," kata Andi Tenrisau, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Landreform dan Hak Masyarakat atas Tanah.
Adapun RUU Cipta Karya di bidang mencakup delapan pasal, antara lain pasal 127, tertulis empat poin yang menjelaskan tentang pengelolaan bank tanah.
Pasal 29 ayat 2, untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun.
Kemudian, dalam RUU Cipta Kerja juga terdapat pasal baru yang membahas tentang peraturan pembentukan Badan Bank Tanah.
Kemudian, dalam RUU Cipta Kerja juga terdapat pasal baru yang membahas tentang peraturan pembentukan Badan Bank Tanah.
Pada pasal 128 RUU Cipta Kerja, disebutkan bahwa peraturan mengenai pembentukan badan bank tanah akan lebih lanjut diatur di dalam Peraturan Pemerintah.
Pada Pasal 129, tertulis Hak Pengelolaan merupakan Hak Menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id