Jakarta: Tenaga Ahli Utama Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden, Edy Priyono, menegaskan menjaga daya beli masyarakat tidak melulu tergantung penaikan upah minimum provinsi (UMP). Daya beli bisa dijaga melalui formula kebijakan pemerintah yang lain.
"Menjaga daya beli itu tidak harus dilakukan berdasarkan upah minimum," ujar Edy dalam program Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk 'Upah Minimum 2021 Tak Naik, Jangan Panik', Minggu, 1 November 2020.
Edy mencontohkan, program perlindungan sosial pandemi covid-19. Program senilai Rp239 triliun itu menjadi salah satu unsur penting untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
"Saya tidak bilang bahwa tidak ada sama sekali dulu, tetapi (kita) tidak pernah punya program perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat pada level yang semasif ini," ucap Edy.
Baca: Upah Tak Naik Bukan Berarti Pemerintah Menelantarkan Pekerja
Ia ogah membandingkan situasi kontra saat tidak adanya upah minimum dinaikkan seperti pada krisis 1998-1999. Karena saat ini pemerintah berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dimana upah naik ditentukan dengan laju pertumbuhan ekonomi serta tingkat inflasi.
"Enggak relevan karena aturannya sudah beda. Saya enggak mau membandingkan itu karena itu enggak apple to apple, level regulasi beda," kata Edy.
Baca: Kebijakan UMP 2021 Tak Naik Picu Penolakan Keras dari Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membandingkan situasi saat 1998, dimana terjadi gejolak ketika UMP tak dinaikkan. Menurut dia, Presiden BJ Habibie saat itu mengambil sikap menemui pimpinan daerah untuk menyelesaikan masalah upah minimum meski pertumbuhan ekonomi terkontraksi 17,6 persen.
Iqbal bilang, harapan presiden saat itu agar konsumsi terjaga ketika upah minimum dinaikkan. "Secara faktor ekonomi, daya beli harus dijaga, purcashing power. Salah satu cara menjaganya yaitu kenaikan upah yang terukur," ucap Iqbal dalam forum yang sama.
Jakarta: Tenaga Ahli Utama Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden, Edy Priyono, menegaskan menjaga daya beli masyarakat tidak melulu tergantung penaikan upah minimum provinsi (
UMP). Daya beli bisa dijaga melalui formula kebijakan pemerintah yang lain.
"Menjaga daya beli itu tidak harus dilakukan berdasarkan upah minimum," ujar Edy dalam program Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk 'Upah Minimum 2021 Tak Naik, Jangan Panik', Minggu, 1 November 2020.
Edy mencontohkan, program perlindungan sosial
pandemi covid-19. Program senilai Rp239 triliun itu menjadi salah satu unsur penting untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
"Saya tidak bilang bahwa tidak ada sama sekali dulu, tetapi (kita) tidak pernah punya program perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat pada level yang semasif ini," ucap Edy.
Baca:
Upah Tak Naik Bukan Berarti Pemerintah Menelantarkan Pekerja
Ia ogah membandingkan situasi kontra saat tidak adanya upah minimum dinaikkan seperti pada krisis 1998-1999. Karena saat ini pemerintah berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dimana upah naik ditentukan dengan laju pertumbuhan ekonomi serta tingkat inflasi.
"Enggak relevan karena aturannya sudah beda. Saya enggak mau membandingkan itu karena itu enggak
apple to apple, level regulasi beda," kata Edy.
Baca:
Kebijakan UMP 2021 Tak Naik Picu Penolakan Keras dari Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membandingkan situasi saat 1998, dimana terjadi gejolak ketika UMP tak dinaikkan. Menurut dia, Presiden BJ Habibie saat itu mengambil sikap menemui pimpinan daerah untuk menyelesaikan masalah upah minimum meski pertumbuhan ekonomi terkontraksi 17,6 persen.
Iqbal bilang, harapan presiden saat itu agar konsumsi terjaga ketika upah minimum dinaikkan. "Secara faktor ekonomi, daya beli harus dijaga, purcashing power. Salah satu cara menjaganya yaitu kenaikan upah yang terukur," ucap Iqbal dalam forum yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)