Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa tidak ada upaya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi tersebut justru berkontribusi besar mencegah penularan covid-19.
"PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Ditjen Kesmas) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi melalui keterangan tertulis, Sabtu, 16 April 2022.
Nadia aplikasi PeduliLindungi melalui fitur kewaspadaan berhasil meningkatkan pencegahan sejak diluncurkan pada Maret 2020. Khususnya pencegahan pada pasien yang terinfeksi agar tak berkeliaran di ruang publik.
Juru bicara vaksinasi covid-19 Kemenkes itu menuturkan sepanjang 2021-2022, PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah atau belum vaksinasi belum lengkap memasuki ruang publik. Lalu, mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi covid-19 atau berstatus hitam melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.
Baca: Kemenkes: Tuduhan PeduliLindungi Melanggar HAM Tak Berdasar
"Aplikasi ini juga memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron," ujar Nadia.
Aplikasi yang sudah diunduh 90 juta kali itu pun telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi. Sehingga, memudahkan penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru (new normal).
Nadia menambahkan PeduliLindungi telah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas. Termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi.
"Pengembangan PeduliLindungi juga mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020, yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan covid-19," jelas Nadia.
Kemenkes, kata Nadia, juga telah melakukan kerja sama strategis dengan berbagai pihak untuk memastikan sistem elektronik pada PeduliLindungi aman dan laik digunakan. Kerja sama itu salah satunya melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Kementerian Kesehatan telah menerapkan sistem pengamanan berlapis yaitu pengamanan pada aplikasi, pengamanan pada infrastruktur (termasuk pusat data) dan pengamanan data terenkripsi," kata Nadia.
Kementerian Luar Negeri AS dalam laman resminya mengunggah laporan 2021 Country Reports on Human Rights Practices tentang penegakan HAM di negara-negara yang menerima bantuan dari AS dan anggota PBB sepanjang 2021. Dalam laporan itu, AS menyebut sejumlah organisasi nonpemerintah atau non-governmental organisation (NGO) merasa khawatir terhadap informasi yang dihimpun dalam aplikasi PeduliLindungi, serta bagaimana data itu disimpan dan digunakan Pemerintah Indonesia.
Laporan itu dimuat dalam sub-bab yang membahas intervensi pemerintah terhadap privasi, keluarga, dan urusan rumah tangga yang dilakukan secara acak dan ilegal. Walaupun demikian, laporan itu tidak mengelaborasi lebih detail soal potensi pelanggaran HAM yang dimaksud. AS juga tidak menyebut secara lengkap sumber keluhan dalam laporan itu.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga telah membantah laporan itu. Menurut dia, laporan di satu sisi merupakan wujud penguatan peran masyarakat sipil. Di sisi lain, ia mengingatkan laporan itu perlu diperiksa kebenarannya.
Jakarta: Kementerian Kesehatan (
Kemenkes) menegaskan bahwa tidak ada upaya
pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi tersebut justru berkontribusi besar mencegah penularan covid-19.
"PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Ditjen Kesmas) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi melalui keterangan tertulis, Sabtu, 16 April 2022.
Nadia aplikasi
PeduliLindungi melalui fitur kewaspadaan berhasil meningkatkan pencegahan sejak diluncurkan pada Maret 2020. Khususnya pencegahan pada pasien yang terinfeksi agar tak berkeliaran di ruang publik.
Juru bicara vaksinasi covid-19 Kemenkes itu menuturkan sepanjang 2021-2022, PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah atau belum vaksinasi belum lengkap memasuki ruang publik. Lalu, mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi covid-19 atau berstatus hitam melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.
Baca:
Kemenkes: Tuduhan PeduliLindungi Melanggar HAM Tak Berdasar
"Aplikasi ini juga memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron," ujar Nadia.
Aplikasi yang sudah diunduh 90 juta kali itu pun telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi. Sehingga, memudahkan penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru (
new normal).
Nadia menambahkan PeduliLindungi telah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas. Termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi.
"Pengembangan PeduliLindungi juga mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020, yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan covid-19," jelas Nadia.