Ilustrasi PeduliLindungi/Medcom.id
Ilustrasi PeduliLindungi/Medcom.id

Kemenkes: Tuduhan PeduliLindungi Melanggar HAM Tak Berdasar

Fachri Audhia Hafiez • 16 April 2022 09:28
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons laporan Amerika Serikat (AS) yang menyebut ada potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Tudingan pelanggaran itu dinilai tak jelas.
 
"Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar HAM adalah sesuatu yang tidak mendasar," tegas Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Ditjen Kesmas) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi melalui keterangan tertulis, Sabtu, 16 April 2022.
 
Nadia meminta semua pihak mencermati laporan dari Kementerian Luar Negeri AS itu lantaran tidak secara langsung menuduh Indonesia melanggar HAM melalui aplikasi PeduliLindungi. Tuduhan itu dinilai muncul karena ada pihak yang memelintir fakta.

Baca: Legislator Minta Pemerintah Tanggapi Tuduhan PeduliLindungi Melanggar HAM
 
"Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran," ujar Nadia.
 
Kementerian Luar Negeri AS dalam laman resminya mengunggah laporan 2021 Country Reports on Human Rights Practices tentang penegakan HAM di negara-negara yang menerima bantuan dari AS dan anggota PBB sepanjang 2021. Dalam laporan itu, AS menyebut sejumlah organisasi nonpemerintah atau non-governmental organisation (NGO) merasa khawatir terhadap informasi yang dihimpun aplikasi PeduliLindungi, serta bagaimana data itu disimpan dan digunakan Pemerintah Indonesia.
 
Laporan itu dimuat dalam sub-bab yang membahas intervensi pemerintah terhadap privasi, keluarga, dan urusan rumah tangga yang dilakukan secara acak dan ilegal. Walaupun demikian, laporan itu tidak mengelaborasi lebih detail soal potensi pelanggaran HAM yang dimaksud. AS juga tidak menyebut secara lengkap sumber keluhan dalam laporan itu.
 
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga telah membantah laporan itu. Menurut dia, laporan di satu sisi merupakan wujud penguatan peran masyarakat sipil. Di sisi lain, ia mengingatkan laporan itu perlu diperiksa kebenarannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan