Jakarta: Mantan General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setia Budi divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Setia Budi terbukti memberikan motor Harley Davidson pada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Mengadili, menyatakan Setia Budi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Maret 2018.
Selain hukuman pidana penjara, Setia Budi juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Hakim menilai Setia Budi terbukti memberikan suap berupa Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 seharga Rp115 juta kepada Auditor Madya BPK Sigit Yugoharto. Selain itu, Setia Budi, juga terbukti memberikan fasilitas malam berupa karaoke kepada sejumlah auditor BPK sebanyak dua kali.
(Baca juga: Pejabat Jasa Marga Traktir Karaoke Auditor BPK)
Namun, hakim menilai peran Setia Budi dalam kasus ini pasif. Sebab, pemberian sepeda motor pabrikan Amerika Serikat itu merupakan permintaan Sigit, bukan inisiatifnya.
Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis antara lain, yang memberatkan, yakni perbuatan Setia Budi tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi oleh pemerintah.
Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, yakni selama persidangan Setia Budi berlaku sopan, berterus terang, belum pernah dipidana, dan tidak berpenghasilan. "Serta masih menjadi tulang punggung keluarga," tutur hakim.
Setia Budi terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Setia Budi dituntut dua tahun penjara.
(Baca juga: Saksi Mengakui Diminta Bayarkan Pembelian Harley Davidson Auditor BPK)
Jakarta: Mantan General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setia Budi divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Setia Budi terbukti memberikan motor Harley Davidson pada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Mengadili, menyatakan Setia Budi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Maret 2018.
Selain hukuman pidana penjara, Setia Budi juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Hakim menilai Setia Budi terbukti memberikan suap berupa Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 seharga Rp115 juta kepada Auditor Madya BPK Sigit Yugoharto. Selain itu, Setia Budi, juga terbukti memberikan fasilitas malam berupa karaoke kepada sejumlah auditor BPK sebanyak dua kali.
(Baca juga:
Pejabat Jasa Marga Traktir Karaoke Auditor BPK)
Namun, hakim menilai peran Setia Budi dalam kasus ini pasif. Sebab, pemberian sepeda motor pabrikan Amerika Serikat itu merupakan permintaan Sigit, bukan inisiatifnya.
Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis antara lain, yang memberatkan, yakni perbuatan Setia Budi tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi oleh pemerintah.
Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, yakni selama persidangan Setia Budi berlaku sopan, berterus terang, belum pernah dipidana, dan tidak berpenghasilan. "Serta masih menjadi tulang punggung keluarga," tutur hakim.
Setia Budi terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Setia Budi dituntut dua tahun penjara.
(Baca juga:
Saksi Mengakui Diminta Bayarkan Pembelian Harley Davidson Auditor BPK)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)