Jakarta: Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Roy Steven mengaku pernah diajak karaoke oleh teman sepekerjanya, Sigit Yugoharto. Ajakan terdakwa penerima gratifikasi itu sampai empat kali.
Menurut Roy, Sigit mengajak sejumlah auditor BPK karaoke selama memeriksa laporan keuangan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi. "Tiga kali di Las Vegas (Plaza Semanggi), empat dengan Havana (Bandung)," ungkap Roy saat bersaksi buat Sigit di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 1 Maret 2018.
Roy mengaku saat itu diajak oleh rekan-rekannya sesama auditor BPK, termasuk Sigit yang menjadi ketua tim pemeriksaan. Saat itu, pihak Jasa Marga cabang Purbaleunyi juga ikut bernyanyi.
Jaksa pada KPK sempat mempertanyakan perihal biaya karaoke. Sebab, dalam sekali karaoke, mereka bisa menghabiskan uang hingga Rp40 juta.
"Biaya saya enggak tahu. Saya dikasih tahu penyidik. Karena ramai banyak yang ikut," jawab Roy.
Jaksa lanjut bertanya, "Di sana juga pesan minum-minuman keras dan pemandu lagu?"
"Iya, betul" jawab Roy lagi.
Sigit sebelumnya didakwa menerima gratifikasi berupa Motor Harley Davidson senilai Rp115 juta dan fasilitas hiburan malam diberikan sebanyak dua kali.
Pertama dilakukan Janudin dari PT Giendra Putra yang membayar biaya hiburan di Havana Spa & karaoke, Bandung, sebesar Rp41.721.200.
Hiburan malam kedua dibayar oleh Setia Budi dan Sucandra selaku Deputi GM Maintenance dan Service Management PT Jasa Marga Cabang CTC.
Pemberian sebagai balas jasa agar tidak ada temuan hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dari BPK terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan investasi PT Jasa Marga. Padahal, dari hasil temuan, pengerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecatan marka jalan cabang Purbaleunyi 2015 tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp3,14 miliar.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan juga ditemukan pengerjaan tahun 2016 yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp5,9 miliar.
Sigit merupakan ketua tim pemeriksaan terhadap PT Jasa Marta Tbk Cabang Purbaleunyi. Dari hasil awal PDTT tersebut, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbalenyui.
Atas perbuatannya tersebut, Sigit didakwa dengan Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Roy Steven mengaku pernah diajak karaoke oleh teman sepekerjanya, Sigit Yugoharto. Ajakan terdakwa penerima gratifikasi itu sampai empat kali.
Menurut Roy, Sigit mengajak sejumlah auditor BPK karaoke selama memeriksa laporan keuangan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi. "Tiga kali di Las Vegas (Plaza Semanggi), empat dengan Havana (Bandung)," ungkap Roy saat bersaksi buat Sigit di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 1 Maret 2018.
Roy mengaku saat itu diajak oleh rekan-rekannya sesama auditor BPK, termasuk Sigit yang menjadi ketua tim pemeriksaan. Saat itu, pihak Jasa Marga cabang Purbaleunyi juga ikut bernyanyi.
Jaksa pada KPK sempat mempertanyakan perihal biaya karaoke. Sebab, dalam sekali karaoke, mereka bisa menghabiskan uang hingga Rp40 juta.
"Biaya saya enggak tahu. Saya dikasih tahu penyidik. Karena ramai banyak yang ikut," jawab Roy.
Jaksa lanjut bertanya, "Di sana juga pesan minum-minuman keras dan pemandu lagu?"
"Iya, betul" jawab Roy lagi.
Sigit sebelumnya didakwa menerima gratifikasi berupa Motor Harley Davidson senilai Rp115 juta dan fasilitas hiburan malam diberikan sebanyak dua kali.
Pertama dilakukan Janudin dari PT Giendra Putra yang membayar biaya hiburan di Havana Spa & karaoke, Bandung, sebesar Rp41.721.200.
Hiburan malam kedua dibayar oleh Setia Budi dan Sucandra selaku Deputi GM Maintenance dan Service Management PT Jasa Marga Cabang CTC.
Pemberian sebagai balas jasa agar tidak ada temuan hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dari BPK terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan investasi PT Jasa Marga. Padahal, dari hasil temuan, pengerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecatan marka jalan cabang Purbaleunyi 2015 tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp3,14 miliar.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan juga ditemukan pengerjaan tahun 2016 yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp5,9 miliar.
Sigit merupakan ketua tim pemeriksaan terhadap PT Jasa Marta Tbk Cabang Purbaleunyi. Dari hasil awal PDTT tersebut, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbalenyui.
Atas perbuatannya tersebut, Sigit didakwa dengan Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)