Jakarta: Asisten Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Cucup Sutrisna mengakui sempat disuruh oleh General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setiabudi untuk membeli motor Harley Davidson 883 tahun 2000. Motor pabrikan Amerika Serikat itu diketahui bakal diberikan kepada auditor madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.
Cucup yang dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa Sigit Yugoharto mengaku, awalnya, ia diberikan uang sebesar Rp115 juta oleh Setiabudi. Selain itu, Setiabudi juga menyerahkan alamat tempat penjual motor Harley tersebut.
"Paginya saya disuruh nganter uang ke tempat yang punya motor," kata Cucup di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Maret 2018.
Cucup mengatakan, saat itu penjual motor berada di Riung, Bandung. Pagi harinya, ia berangkat ke tempat tersebut bersama salah satu staf di Purbaleunyi, Juri.
Saat bertemu sang penjual motor, ia mengaku tidak lagi menawar harga, lantaran soal harga sudah deal antara Sigit dan sang penjual motor. Ia lantas langsung menyerahkan uang sebesar Rp115 juta tersebut secara tunai.
Setelah itu, Cucup menerima tanda terima atas nama Sigit Yugoharto dari sang penjual. Kemudian, kuitansi tersebut ia berikan kepada Setiabudi di kantor.
(Baca juga: Temuan BPK di Jasa Marga Purbaleunyi dari Rp8 Miliar jadi Rp800 Juta)
"Lalu disuruh diserahkan ke Pak Saga (Deputy GM Maintenance Service Management PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Saga Hayyu Suyanto Putra)," beber dia.
Sigit sebelumnya didakwa menerima suap berupa Motor Harley Davidson senilai Rp115 juta dan fasilitas hiburan malam diberikan sebanyak dua kali.
Pertama dilakukan Janudin dari PT Giendra Putra yang membayar biaya hiburan di Havana Spa & karaoke, Bandung, sebesar Rp41.721.200.
Hiburan malam kedua dibayar oleh Setia Budi dan Sucandra selaku Deputi GM Maintenance dan Service Management PT Jasa Marga Cabang CTC.
Pemberian itu agar Sigit mengubah hasil temuan sementara tim pemeriksa BPK atas PDTT terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi tahun 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut, Sigit didakwa dengan Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Asisten Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Cucup Sutrisna mengakui sempat disuruh oleh General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setiabudi untuk membeli motor Harley Davidson 883 tahun 2000. Motor pabrikan Amerika Serikat itu diketahui bakal diberikan kepada auditor madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.
Cucup yang dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa Sigit Yugoharto mengaku, awalnya, ia diberikan uang sebesar Rp115 juta oleh Setiabudi. Selain itu, Setiabudi juga menyerahkan alamat tempat penjual motor Harley tersebut.
"Paginya saya disuruh nganter uang ke tempat yang punya motor," kata Cucup di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Maret 2018.
Cucup mengatakan, saat itu penjual motor berada di Riung, Bandung. Pagi harinya, ia berangkat ke tempat tersebut bersama salah satu staf di Purbaleunyi, Juri.
Saat bertemu sang penjual motor, ia mengaku tidak lagi menawar harga, lantaran soal harga sudah deal antara Sigit dan sang penjual motor. Ia lantas langsung menyerahkan uang sebesar Rp115 juta tersebut secara tunai.
Setelah itu, Cucup menerima tanda terima atas nama Sigit Yugoharto dari sang penjual. Kemudian, kuitansi tersebut ia berikan kepada Setiabudi di kantor.
(Baca juga:
Temuan BPK di Jasa Marga Purbaleunyi dari Rp8 Miliar jadi Rp800 Juta)
"Lalu disuruh diserahkan ke Pak Saga (Deputy GM Maintenance Service Management PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Saga Hayyu Suyanto Putra)," beber dia.
Sigit sebelumnya didakwa menerima suap berupa Motor Harley Davidson senilai Rp115 juta dan fasilitas hiburan malam diberikan sebanyak dua kali.
Pertama dilakukan Janudin dari PT Giendra Putra yang membayar biaya hiburan di Havana Spa & karaoke, Bandung, sebesar Rp41.721.200.
Hiburan malam kedua dibayar oleh Setia Budi dan Sucandra selaku Deputi GM Maintenance dan Service Management PT Jasa Marga Cabang CTC.
Pemberian itu agar Sigit mengubah hasil temuan sementara tim pemeriksa BPK atas PDTT terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi tahun 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut, Sigit didakwa dengan Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)