Terdakwa kasus suap Auditor BPK Sigit Yugoharto (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/3) - ANT/Rivan Awal Lingga.
Terdakwa kasus suap Auditor BPK Sigit Yugoharto (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/3) - ANT/Rivan Awal Lingga.

Temuan BPK di Jasa Marga Purbaleunyi dari Rp8 Miliar jadi Rp800 Juta

Damar Iradat • 01 Maret 2018 16:08
Jakarta: Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Roy Steven mengaku menemukan temuan kelebihan bayar sebesar Rp8 miliar dalam laporan keuangan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi tahun 2015-2016. Namun, dalam prosesnya, terjadi perbedaan konsep temuan antara pemeriksa internal PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi dan pemeriksaan yang dilakukan auditor BPK sehingga berubah menjadi hanya Rp800 juta. 
 
Hal tersebut diungkap Roy saat bersaksi untuk terdakwa Sigit Yugoharto selaku Auditor Madya pada Sub-Auditorat VII B2 BPK. Awalnya, menurut Roy, tim BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) di PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
 
Dia mengaku menemukan temuan lebih bayar sebesar Rp3 miliar untuk tahun 2015 dan temuan lebih bayar sebesar Rp5 miliar untuk tahun anggaran 2016. Kelebihan bayar itu kepada PT Marga Maju Mapan, yang merupakan pelaksana proyek.

"Totalnya ada lebih bayar Rp8 miliar," ujar Roy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Maret 2018. 
 
Roy melanjutkan, hasil temuan itu kemudian direview secara berjenjang. Setelah dikoreksi oleh sub tim lalu dikembalikan kepadanya, ia lalu menyerahkan ke ketua tim, dalam hal ini Sigit untuk diserahkan ke pihak Jasa Marga.
 
(Baca juga: Pejabat Jasa Marga Traktir Karaoke Auditor BPK)
 
Saat itu, kata dia, pihak Jasa Marga juga diberikan kesempatan mengklarifikasi. Perusahaan pelat merah yang mengurus jalan bebas hambatan itu pun meminta waktu tambahan untuk mengklarifikasi temuan dengan bukti-bukti. 
 
"Alasannya saat itu enggak bisa langsung karena manajemennya baru ganti. Mereka orang-orang baru. Akhirnya waktu konsinyering baru dilakukan klarifikasi," tutur dia. 
 
Pada konsinyering itu, Jasa Marga cabang Purbaleunyi membantah semua temuan Roy. BPK kemudian meminta bukti-bukti yang memperkuat. 
 
"Jadi cuma penjelasan logis disampaikan, memang ada bukti, tapi kita butuh bukti pendukung lain," tegasnya. 
 
Singkat cerita, kata Roy, temuan lebih bayar berubah menjadi hanya Rp800 juta.
 
Dalam perkara ini, Sigit didakwa menerima hadiah berupa motor Harley Davidson dan sejumlah fasilitas hiburan malam dari GM PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setiabudi. Pemberian itu diduga agar Sigit mengubah hasil temuan sementara tim pemeriksa BPK atas PDTT terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi tahun 2015-2016.
 

 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan