Ketua Komisi III Bambang Soesatyo/MI/Rommy Pujianto
Ketua Komisi III Bambang Soesatyo/MI/Rommy Pujianto

Anggota Dewan Diminta Tetap Fokus di Tahun Politik

Ilham wibowo • 02 Januari 2018 10:03
Jakarta: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta tetap fokus menjalankan tugas legislasi pada 2018. Beragam agenda politik tahun ini diharapkan menyusutkan kinerja demi kepentingan rakyat.
 
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan 2018 bakal sarat kegiatan politik. Pertama, pelaksanaan pilkada serentak di 171 daerah pemilihan pada Juni 2018. Kedua, kebutuhan partai politik dan kadernya berkonsolidasi menuju agenda pemilihan legislatif dan pemilihan presiden pada 2019.
 
"Kendati sarat agenda politik, rakyat tetap berharap DPR bisa fokus pada tugas dan fungsinya. Jangan sampai semua agenda politik itu menempatkan DPR dalam posisi dilematis," tegas Bambang melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Januari 2018.

Baleg DPR dan Menkum HAM Yasonna Laoly, terang Bambang, sudah memutuskan 50 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam Prolegnas 2018 prioritas, pada November 2017. Pembahasan yang rencananya dilakukan awal 2018 juga termasuk menuntaskan RUU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang selama ini tertunda.
 
Baca: DPR Dinilai Perlu Berkontribusi Membantu Pemerintah
 
Bambang merinci DPR mengajukan 31 RUU, pemerintah mengajukan 16 RUU, dan DPD mengusulkan tiga  RUU. Ada sejumlah RUU yang pada tahap pembahasannya akan mengundang perhatian publik, bahkan kemungkinan menjadi topik debat terbuka.
 
"Bisa dipastikan bahwa pembahasan atas RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) akan menyita perhatian berbagai elemen masyarakat, karena RUU ini merefleksikan langkah progresif pemerintah memperluas basis pajak dan transparansi. Apalagi, RUU ini memuat rencana pemerintah memungut pajak bagi pelaku bisnis online dari dalam maupun luar negeri," beber politikus Golkar itu.
 
Bambang mengatakan para pemerhati, pegiat hak asasi manusia (HAM) dan praktisi hukum akan menyoroti pembahasan delapan RUU yang mengatur kebijakan kriminal. Pembahasan, kata dia, meliputi RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP; RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP; dan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
 
Ada pula RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol; RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme; RUU tentang Penyadapan; RUU tentang Narkotika dan Psikotropika; dan RUU tentang Pemasyarakatan.
 
Baca: Alasan DPR tak Capai Target Prolegnas
 
Pembahasan delapan RUU dimaksud akan menghadirkan banyak perdebatan. Selain karena mencerminkan dimulainya reformasi hukum pidana dan hukum acara pidana, muatan semua RUU itu bersinggungan langsung dengan prinsip-prinsip HAM.
 
"Semua elemen masyarakat tentu berkepentingan dengan delapan RUU itu," ujar dia.
 

 
Politikus Golkar itu berpandangan semua pihak harus diperlakukan adil. DPR perlu mengundang dan mendengarkan pendapat dan masukan berbagai kalangan. Masyarakat perlu diberikan akses seluas-luasnya untuk mengetahui proses pembahasan pasal demi pasal.
 
"Jangan lagi pembahasan RUU dilakukan secara tertutup karena muatan RUU selalu bersinggungan dengan hak dan kewajiban semua individu, tanpa terkecuali," tegas Bambang.
 
Ia pesimistis dewan bisa merampungkan tugas bila tak fokus di tahun politik. Masyarakat perlu bukti nyata agar DPR bisa mengambil momentum perubahan menyikapi pandangan, kritik, dan kecaman publik.
 
"Masalahnya kembali kepada DPR. Masyarakat yakin jika bijaksana dalam mengelola beban kerja dan alokasi waktu, DPR akan bisa menyelesaikan pembahasan 50 RUU itu. Ini lah tantangan sekaligus harapan masyarakat," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan