Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan dalam orientasi kebangsaan anggota DPR dan DPD terpilih periode 2019-2024 di Hotel Bidakara, Jakarta. ANT/Akbar Nugroho Gumay.
Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan dalam orientasi kebangsaan anggota DPR dan DPD terpilih periode 2019-2024 di Hotel Bidakara, Jakarta. ANT/Akbar Nugroho Gumay.

Presiden Ingatkan Legislator Bekerja Sesuai Pendapatan

Whisnu Mardiansyah • 26 Agustus 2019 13:11
Jakarta: Presiden Joko Widodo meminta anggota DPR dan DPD terpilih periode 2019-2024 lebih serius bekerja. Kepala Negara menyinggung jumlah pendapatan anggota Parlemen yang lebih besar ketimbang Presiden dan menteri.
 
"Mohon maaf ini mengingatkan kita semua agar kerja cepat semuanya. Mohon maaf sekarang urusan income (atau) pendapatan anggota DPR sudah lebih besar dari menteri bahkan lebih besar dari Presiden. Maaf kalau saya keliru," kata Jokowi saat orientasi kebangsaan anggota DPR dan DPD di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin, 26 Agustus 2019.
 
Baca: Tjahjo Sebut Mobil Dinasnya Kerap Mogok

Jokowi menanyakan hal itu kepada anggota terpilih Parlemen. Mereka semua diam. Jokowi tak habis akal dan langsung mengonfirmasi itu kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo. 
 
"Tuh Pak Ketua bilang benar. Pak Ketua kalau sudah begini (mengangguk) berarti benar. Kalau keliru nanti saya hitung lagi, mestinya ini benar," tegas Jokowi. 
 
Jokowi meminta DPR tak membuat aturan yang menghambat investasi. Ia ingin perizinan semakin sederhana dan fleksibel sesuai perkembangan zaman.
 
"Kita sekarang ini butuh deregulasi besar-besaran. Penyederhanaan regulasi," tegas Jokowi. 
 
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No.S-520/MK.02/2015, anggota DPR RI menerima gaji Rp76 juta. Dengan rincian gaji pokok Rp4,2 juta, tunjangan komunikasi Rp15.580.000, tunjangan kehormatan Rp5.580.000, bantuan langganan listrik dan telepon Rp7,7 juta, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3.750.000, dan uang sidang Rp2 juta.
 
Baca: Bamsoet Dorong Pejabat Negara Menggunakan Mobil Listrik
 
Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertingi Negara dan Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2001, Presiden mendapatkan Rp62,740 juta per bulan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan