Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Foto: MI/Irfan
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Foto: MI/Irfan

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Umrah Murah

Achmad Zulfikar Fazli • 30 Agustus 2017 16:45
medcom.id, Jakarta: Pemerintah mengimbau masyarakat tak mudah tergiur dengan tawaran umrah murah. Hal itu penting agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan biro perjalanan.
 
"Hati-hati memilih, memilah organisasi-organisasi yang memberikan satu tawaran yang menggiurkan. Semakin menggiurkan, makin harus hati-hati supaya tidak terjebak dengan proses penipuan seperti ini (First Travel)," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 30 Agustus 2017.
 
Wiranto meminta polisi segera mengusut tuntas masalah ini, dengan menginventarisasi jumlah nasabah yang menjadi korban biro perjalanan umrah First Travel. Polisi juga diminta menginventarisasi jumlah kekayaan bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
 
Baca: PPATK Bakal Kerjasama dengan PPATK London dan Arab Saudi
 
Inventarisasi itu diyakini akan mengungkap jumlah korban dan kekayaan yang sebenarnya. Apalagi, kata dia, uang itu adalah benda yang hanya berpindah kepemilikan. Karena itu, tak sulit melacaknya.
 
"Terus dilacak sehingga jelas anatomi perusahaan ini. Kemudian, kekayaan atau aset yang ada padanya juga jelas, yang dirugikan juga jelas, sehingga bisa masuk ke proses peradilan yang lebih pasti," katanya.
 
Polisi menyatakan uang korban diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka, yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari serta Kiki Hasibuan alias Siti Nuraidah Hasibuan.

Baca: Pemerintah Bentuk Tim Penelusur Aset First Travel
 
Dalam pemeriksaan awal, penyidik menelusuri berbagai rekening dan aset yang dimiliki tersangka. Dari 40 buku tabungan, penyidik hanya menemukan uang sekitar Rp1,3 juta.
 
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun sudah memblokir 50 rekening milik biro perjalanan umrah itu. Rekening itu berisi uang sebanyak Rp7 miliar.
 
Para pelaku dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan