Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto memberikan keterangan setelah memimpin rapat koordinasi sejumlah menteri dan kepala lembaga negara di kantornya di Jakarta. Foto: MI/Mohamad Irfan.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto memberikan keterangan setelah memimpin rapat koordinasi sejumlah menteri dan kepala lembaga negara di kantornya di Jakarta. Foto: MI/Mohamad Irfan.

Pemerintah Bentuk Tim Penelusur Aset First Travel

Dheri Agriesta • 30 Agustus 2017 14:18
medcom.id, Jakarta: Pemerintah membentuk tim untuk mengkaji aset biro perjalanan umrah First Travel. Tim akan menelusuri jumlah nasabah yang dirugikan oleh biro perjalanan milik Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan itu.
 
"Kemarin kita buat tim kecil mengkaji mengenai First Travel itu asetnya berapa, lalu nasabahnya berapa, dan langkah apa yang sudah dan akan dilakukan," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di Hotel Aryaduta, Senen Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2017.
 
Wiranto menegaskan, pemerintah tak akan membayar uang calon jemaah yang hilang. Ganti rugi menjadi tanggung jawab biro perjalanan yang telah menarik uang dari para calon jemaah. Apalagi, sebagian besar uang tak habis begitu saja. 

Uang itu diduga digunakan membeli berbagai properti yang tersebar hingga ke luar negeri. Pemerintah pun akan mencari aset-aset milik pasangan dengan gaya hidup glamor ini. "Kita cari uang itu, untuk mengganti uang nasabah," kata Wiranto.
 
Polisi menyatakan uang korban diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Jejak uang jemaah diduga terlihat dari pembelian sebuah properti di Inggris hingga keikutsertaan dalam New York Fashion Week.
 
Dalam pemeriksaan awal, penyidik menelusuri berbagai rekening dan aset yang dimiliki tersangka. Dari 40 buku tabungan, penyidik hanya menemukan uang sekitar Rp1,3 juta.
 
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, serta iparnya, Kiki Hasibuan alias Siti Nuraidah Hasibuan.
 
Para pelaku dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan