Jakarta: Anggota DPR RI Tjatur Sapto Edy tak percaya pipa minyak mentah PT Pertamina patah dengan sendirinya. Ia meyakini, ada faktor lain yang menyebabkan pipa tersebut bocor.
"Bagaimana mungkin ada pipa yang letaknya sangat strategis patah dengan sendirinya. Patut diduga ada kapal yang melintas sebagai penyebab pipa patah," kata Edy di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 7 April 2018.
Baca: Penyidik Diminta tak Buru-buru Tetapkan Pasal Jerat Pertamina
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyampaikan, pada akhir Desember 2017 tim dari PT Pertamina sudah memeriksa keadaan pipa tersebut. Hasilnya, pipa dinyatakan layak dan baik-baik saja.
"Baru beberapa bulan lalu hasilnya bagus. Tidak mungkin patah dengan sendirinya. Ada tekanan dari kegiatan luar yang sangat kuat," tegasnya.
Dia pun meminta penegak hukum tak buru-buru menentukan pasal untuk menjerat perusahaan pelat merah itu. Ia mau pelaku pencemaran tidak hanya dijerat Pasal 99 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 Pengelolaan Lingkungan Hidup, tapi juga pasal 98. "Karena ini bukan hanya kelalaian. Bisa juga karena kesengajaan," imbuh anggota komisi VII DPR RI ini.
Baca: KLHK Siap Gugat PT Pertamina
Dalam pasal 99 itu dikatakan, setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga. tahun. Pelaku juga bisa didenda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Sementara isi pasal 98 ayat 1 sebagai berikut:
'Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Jakarta: Anggota DPR RI Tjatur Sapto Edy tak percaya pipa minyak mentah PT Pertamina patah dengan sendirinya. Ia meyakini, ada faktor lain yang menyebabkan pipa tersebut bocor.
"Bagaimana mungkin ada pipa yang letaknya sangat strategis patah dengan sendirinya. Patut diduga ada kapal yang melintas sebagai penyebab pipa patah," kata Edy di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 7 April 2018.
Baca: Penyidik Diminta tak Buru-buru Tetapkan Pasal Jerat Pertamina
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyampaikan, pada akhir Desember 2017 tim dari PT Pertamina sudah memeriksa keadaan pipa tersebut. Hasilnya, pipa dinyatakan layak dan baik-baik saja.
"Baru beberapa bulan lalu hasilnya bagus. Tidak mungkin patah dengan sendirinya. Ada tekanan dari kegiatan luar yang sangat kuat," tegasnya.
Dia pun meminta penegak hukum tak buru-buru menentukan pasal untuk menjerat perusahaan pelat merah itu. Ia mau pelaku pencemaran tidak hanya dijerat Pasal 99 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 Pengelolaan Lingkungan Hidup, tapi juga pasal 98. "Karena ini bukan hanya kelalaian. Bisa juga karena kesengajaan," imbuh anggota komisi VII DPR RI ini.
Baca: KLHK Siap Gugat PT Pertamina
Dalam pasal 99 itu dikatakan, setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga. tahun. Pelaku juga bisa didenda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Sementara isi pasal 98 ayat 1 sebagai berikut:
'Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)