Jakarta: Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno tak setuju dengan upaya kebal hukum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Dia menyebut hal itu menyalahi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
"Enggak boleh dong diberi perisai kekebalan hukum seperti itu," kata Hendrawan saat dihubungi Medcom.id, Minggu, 19 April 2020.
Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak mengutip lengkap Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016.
Dia menjelaskan pemerintah menghilangkan kalimat 'kecuali tidak berhubungan dengan penyalahgunaan kewenangan' dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016.
Perppu Kebijakan Keuangan Negara Pasal 27 ayat 2 menyebut:
Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Baca: Perppu Kebijakan Keuangan Negara Dinilai Aneh)
Selanjutnya, ayat 3 berbunyi:
Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
"Dihilangkan bunyi satu kalimat yang sangat penting sekali, yaitu 'kecuali tidak berhubungan dengan penyalahgunaan kewenangan', para pengambil kebijakan itu tidak bisa dituntut," kata dia.
Dia heran dengan keberadaan pasal tersebut. Hendrawan menegaskan pihak yang menyalahgunakan kewenangan harus diproses hukum.
Hendrawan mendukung upaya berbagai pihak mengajukan uji materi Perppu Kebijakan Keuangan Negara ke Mahkamah Konstitusi. "Karena ini mekanisme bersifat demokratis dan sehat," ujar dia.
(Baca: Defisit APBN Melebar Jadi 5,07%, Pemerintah Terbitkan Perppu)
Jakarta: Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno tak setuju dengan upaya kebal hukum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Dia menyebut hal itu menyalahi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
"Enggak boleh dong diberi perisai kekebalan hukum seperti itu," kata Hendrawan saat dihubungi
Medcom.id, Minggu, 19 April 2020.
Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak mengutip lengkap Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016.
Dia menjelaskan pemerintah menghilangkan kalimat 'kecuali tidak berhubungan dengan penyalahgunaan kewenangan' dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016.
Perppu Kebijakan Keuangan Negara Pasal 27 ayat 2 menyebut:
Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Baca:
Perppu Kebijakan Keuangan Negara Dinilai Aneh)
Selanjutnya, ayat 3 berbunyi:
Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
"Dihilangkan bunyi satu kalimat yang sangat penting sekali, yaitu 'kecuali tidak berhubungan dengan penyalahgunaan kewenangan', para pengambil kebijakan itu tidak bisa dituntut," kata dia.
Dia heran dengan keberadaan pasal tersebut. Hendrawan menegaskan pihak yang menyalahgunakan kewenangan harus diproses hukum.
Hendrawan mendukung upaya berbagai pihak mengajukan uji materi Perppu Kebijakan Keuangan Negara ke Mahkamah Konstitusi. "Karena ini mekanisme bersifat demokratis dan sehat," ujar dia.
(Baca:
Defisit APBN Melebar Jadi 5,07%, Pemerintah Terbitkan Perppu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)