Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun--MI/Rommy Pujianto
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun--MI/Rommy Pujianto

Peluang Dikabulkan Uji Materi Presidential Threshold Besar

Nur Aivanni • 01 Agustus 2017 07:53
medcom.id, Jakarta: Jika pemilu presiden maupun legislatif dilakukan secara serentak, maka ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tidak ada. Pasalnya, itu adalah hak konstitusional peserta pemilu untuk mengajukan capres dan cawapres.
 
"MK mengatakan pemilu serentak, maka presidential threshold sudah kehilangan basisnya. Karena tidak mungkin kita menerapkan presidential threshold 20% berdasarkan hasil pemilu 2014. Itu sudah pernah dipakai," kata Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun saat dihubungi Media Indonesia, Senin 31 Juli 2017.
 
Penerapan ambang batas akan membuat perlakuan yang tidak adil bagi partai baru. Pasalnya, partai baru yang tidak ikut pemilu 2014 belum mempunyai kursi dan suara. "Maka ia akan kehilangan hak konstitusional dia untuk mengajukan capres dan cawapres," ujarnya.

Baca: Jokowi Heran Presidential Threshold Dipermasalahkan
 
Ia menilai putusan mahkamah konstitusi (MK) atas gugatan ambang batas pencalonan presiden pada 2008 konteksnya berbeda dengan saat ini. Menurutnya, kalaupun ada yang mengajukan uji materi ke MK terkait ambang batas pencalonan presiden maka peluang untuk diterima pun besar.
 
Hal senada juga disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin. Ia menilai peluang dikabulkannya uji materi UU Pemilu terkait presidential threshold pun besar sekali. "Peluang untuk dikabulkan besar sekali, hampir 100%," terang dia.
 
Baca: Fadli Zon: Presidential Threshold 20% Salah Logika
 
Ia menilai putusan MK tahun 2008 tersebut merupakan putusan sebelum ada keputusan yang menyatakan pemilu dilakukan secara serentak. Dengan begitu, putusan tersebut tidak kompatibel lagi. "Keadaan hukum sudah berubah," paparnya.
 
Sekjen Partai Idaman Ramdansyah mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan uji materi UU Pemilu ke MK, salah satunya terkait ambang batas pencalonan presiden. Pihaknya menilai jika pemilu dilakukan serentak, maka tidak ada pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden.
 
"Kita berasumsi ini pemilu serentak, dengan pemilu serentak katakanlah tiket sudah dipakai, oleh pemilu sebelumnya pada pemilu 2014 yang pileg. Kalau pileg dan pilpres dijadikan satu, ngga ada pemilu sebelumnya," katanya.
 
Ia meyakini bahwa uji materi atas ambang batas pencalonan presiden tersebut akan dikabulkan oleh MK. "Peluangnya sangat besar (dikabulkan MK)," tandasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan