Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Pemahaman Penegak Hukum Menentukan Efektivitas UU TPKS

Fachri Audhia Hafiez • 13 April 2022 09:20
Jakarta: Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) resmi disahkan. Namun, efektivitas penerapan beleid itu perlu didukung pemahaman penegak hukum.
 
"Efektivitas beleid yang diharapkan mampu melindungi setiap warga negara dari tindak kekerasan seksual ini, ke depan sangat bergantung pada pemahaman para penegak hukum dan masyarakat dalam penerapannya," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 April 2022.
 
Baca: Miskonsepsi Terkait Consent di RUU TPKS

Rerie mengatakan pasal-pasal dalam undang-undang tersebut perlu dipahami secara utuh. Diperlukan langkah sosialisasi secara menyeluruh.
 
"Upaya menyosialisasikan UU TPKS harus segera dilakukan agar efek pencegahan dan perlindungan yang diharapkan bisa segera dirasakan secara luas," ucap Rerie.
 
Baca: Publik Diajak Mengawal Implementasi UU TPKS
 
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu juga mendorong pemangku kepentingan segera memanfaatkan UU TPKS dalam proses penegakan hukum. Sehingga, menciptakan efek jera bagi pelakunya.
 
"Dengan begitu, diharapkan mampu segera menekan potensi meningkatnya kasus-kasus tindak kekerasan seksual di masyarakat," ucap Rerie.
 
Gagasan untuk membuat rancangan undang-undang (RUU) terkait tindak pidana kekerasan seksual disuarakan oleh Komnas Perempuan. Mereka mengeklaim usulan itu ada pertama kali pada 2012.
 
Pada Mei 2016, gagasan Komnas Perempuan itu baru dapat dibahas di DPR. Salah satu RUU yang diusulkan Partai NasDem itu akhirnya disepakati DPR untuk disahkan sebagai undang-undang pada Selasa, 12 April 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan