Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Publik Diajak Mengawal Implementasi UU TPKS

Sri Utami • 12 April 2022 17:07
Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut positif pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Komnas Perempuan mengajak publik mengawal implementasi UU ini.
 
"Pengesahan tersebut tidaklah cukup tanpa implementasi yang baik dan sesuai aturan," kata Komisioner Komnas Perempyan Siti Aminah Tardi, dalam keterangannya, Selasa, 12 April 2022.
 
Ia mengatakan publik perlu mengawal pelaksanaan UU TPKS agar mencapai tujuan pembentukannya. Perubahan hukum dan kebijakan lain yang relevan diharapkan dapat segera mengikuti. 

Ia mencontohkan revisi KUHP. Komnas Perempuan merekomendasikan DPR dan pemerintah memastikan aturan pengaturan perkosaan dan pemaksaan aborsi yang komprehensif dalam RKUHP.
 
"Beserta pasal jembatan yang akan memungkinkan korban perkosaan dan pemaksaan aborsi dapat mengakses hak-hak selama penanganan kasus dan pemulihan sebagaimana dimuat dalam UU TPKS," ungkap dia.
 
Baca: Akhirnya, RUU TPKS Sah Menjadi UU
 
Komnas Perempuan menyambut positif pengesahan UU TPKS. Pengesahan ini buah kerja keras banyak pihak, meliputi legislatif, eksekutif, yudikatif, masyarakat sipil, media, akademisi, Komnas Perempuan, dan lembaga independen lainnya.
 
"Juga tidak terlepas dari keberanian korban yang telah menyuarakan dengan berani pengalaman-pengalamanmya dalam mengklaim keadilan, kebenaran dan mendapatkan pemulihan," jelas dia.
 
Komnas Perempuan akan terus mendukung upaya implementasi UU TPKS dalam mendorong perumusan peraturan turunan. Hal ini sejalan dengan mandat pemantauan dalam UU TPKS sebagai mekanisme integral untuk memastikan daya guna payung hukum yang telah lama dinantikan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan