Rapat paripurna ilustrasi. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Rapat paripurna ilustrasi. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Akhirnya, RUU TPKS Sah Menjadi UU

Anggi Tondi Martaon • 12 April 2022 12:19
Jakarta: Penantian bertahun-tahun keberadaan payung hukum penanganan kekerasan seksual akhirnya terwujud. Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah sah menjadi undang-undang (UU).
 
"Setelah mendengarkan laporan, apakah RUU TPKS dapat disahkan menjadi UU," kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2022.
 
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang mengikuti Rapat Paripurna.

Eks Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu mengapresiasi kerja Badan Legislasi (Baleg). Mereka berhasil menyelesaikan tugas pembahasan dengan baik. 
 
"Perkenankan pimpinan dewan menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota baleg yang telah menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan lancar," ungkap dia.
 
Dia menyampaikan RUU TPKS menjadi hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia. Serta, seluruh rakyat Indonesia.
 
"Dan kemajuan bangsa kita karena RUU TPKS adalah hasil kerja kita bersama," sebut dia.
 
Dia menyampaikan RUU TPKS memberikan kepastian hukum bagi korban kejahatan seksual. Sehingga, para korban yang rata-rata perempuan dan anak bisa memperoleh keadilan dan perlindungan.
 
"Oleh karenanya, perempuan dan anak Indonesia harus semangat," ujar dia.
 
Baca: Segera Disahkan, RUU TPKS Ikhtiar Menghargai Perempuan dan Anak
 
Sementara itu, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya melaporkan hasil pembahasan RUU TPKS. Dia menyampaikan RUU TPKS terdiri dari 93 pasal dan delapan BAB.
 
Wakil Ketua Fraksi NasDem itu menyampaikan proses pembahasan dimulai setelah Badan Musyawarah (Bamus) menugaskan ke Baleg. Tahap awal yaitu rapat kerja bersama pemerintah pada 24 Maret 2022 terkait pengesahan jadwal pembahasan.
 
Kemudian, Panja memulai pembahasan pada 28 Maret 2022. Panja berhasil menyelesaikan pembahasan sesuai waktu yang telah disepakati. 
 
"Ini pembahasan cukup express dan sesuai dengan komitmen DPR dan pemerintah untuk bersama-sama merealisasikan RUU TPKS ini," kata Willy.
 
Dia menyampaikan sejumlah hal progresif RUU TPKS. Di antaranya, perlindungan korban, payung hukum pengusutan kasus kekerasan seksual, memastikan kehadiran negara terhadap korban melalui dana bantuan atau victim trust found
 
"Ini adalah sebuah langkah maju bagaimana kita hadir dalam memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan