Jakarta: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan sumber dana bantuan korban seksual dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Salah satunya berasal dari pidana denda terdakwa kekerasan seksual.
"Kita kan tahu bahwa di dalam undang-undang ini, selain pidana penjara juga ada pidana denda," kata Omar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 April 2022.
Baca: 8 Fraksi Mendukung Pengesahan RUU TPKS, PKS Menolak
Dia menyampaikan pidana denda tersebut tidak masuk ke dalam kas negara. Namun, bakal dikelola dalam bentuk dana bantuan korban.
"Jadi ini bersifat dana abadi. Apabila restitusi tidak mencukupi yang ditetapkan pengadilan, diambil dari dana bantuan korban," ungkap dia.
Baca: RUU TPKS Mewajibkan Terdakwa Membayar Restitusi
Selain pidana denda, RUU TPKS mengatur skema sumber dana bantuan korban. Di antaranya, filantropi, corporate social responsibility (CSR), dan bantuan invidu.
"Termasuk bantuan asing yang bersifat tidak mengikat," ujar dia.
Ketentuan dana bantuan korban termaktub dalam Pasal 35 RUU TPKS. Dana bantuan korban diberikan jika biaya ganti rugi korban atau restitusi tidak bisa dipenuhi terdakwa kekerasan seksual.
Jakarta: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan sumber dana bantuan korban seksual dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
TPKS). Salah satunya berasal dari pidana denda terdakwa kekerasan seksual.
"Kita kan tahu bahwa di dalam undang-undang ini, selain pidana penjara juga ada pidana denda," kata Omar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 April 2022.
Baca:
8 Fraksi Mendukung Pengesahan RUU TPKS, PKS Menolak
Dia menyampaikan pidana denda tersebut tidak masuk ke dalam kas negara. Namun, bakal dikelola dalam bentuk dana bantuan korban.
"Jadi ini bersifat dana abadi. Apabila restitusi tidak mencukupi yang ditetapkan pengadilan, diambil dari dana bantuan korban," ungkap dia.
Baca:
RUU TPKS Mewajibkan Terdakwa Membayar Restitusi
Selain pidana denda, RUU TPKS mengatur skema sumber dana bantuan
korban. Di antaranya, filantropi,
corporate social responsibility (CSR), dan bantuan invidu.
"Termasuk bantuan asing yang bersifat tidak mengikat," ujar dia.
Ketentuan dana bantuan korban termaktub dalam Pasal 35 RUU TPKS. Dana bantuan korban diberikan jika biaya ganti rugi korban atau restitusi tidak bisa dipenuhi terdakwa kekerasan seksual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)