Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah menerima hasil kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Bakal beleid itu selangkah lagi sah menjadi undang-undang (UU).
"Apakah RUU TPKS ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat II," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 April 2022.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
Sebelumnya, mayoritas fraksi di Baleg menyampaikan pandangan mini mereka terhadap pembahasan RUU TPKS. Mayoritas mendukung pengesahan RUU TPKS.
Fraksi yang mendukung penuh RUU TPKS, yaitu PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), NasDem, Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sedangkan fraksi yang memberikan catatan, yaitu Golkar, Gerindra, dan PAN.
Baca: RUU TPKS Mewajibkan Terdakwa Membayar Restitusi
Hanya satu fraksi yang menolak pengesahan RUU TPKS. Yakni, Fraksi PKS dengan alasan menunggu pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyampaikan apresiasi kepada Panja RUU TPKS. Panja dinilai bekerja sangat baik.
"Kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Panja RUU TPKS dan Baleg telah menunaikan tugasnya dengan sangat baik dan cepat dalam suasana yang sangat kondusif," kata Bintang.
Dia juga mengapresiasi pandangan mini fraksi di DPR yang mendukung pembasahan RUU TPKS. Sehingga, pembahasan RUU TPKS bisa dilanjutkan dan disahkan dalam rapat paripurna DPR.
"Sebagaimana telah kita dengarkan bersama, fraksi di Baleg telah memberikan pendapatnya untuk meneruskan pada pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR," ujar dia.
Jakarta:
Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah menerima hasil kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana
Kekerasan Seksual (TPKS). Bakal beleid itu selangkah lagi sah menjadi undang-undang (UU).
"Apakah
RUU TPKS ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat II," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 April 2022.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
Sebelumnya, mayoritas fraksi di Baleg menyampaikan pandangan mini mereka terhadap pembahasan RUU TPKS. Mayoritas mendukung pengesahan RUU TPKS.
Fraksi yang mendukung penuh RUU TPKS, yaitu PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), NasDem, Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sedangkan fraksi yang memberikan catatan, yaitu Golkar, Gerindra, dan PAN.
Baca:
RUU TPKS Mewajibkan Terdakwa Membayar Restitusi
Hanya satu fraksi yang menolak pengesahan RUU TPKS. Yakni, Fraksi PKS dengan alasan menunggu pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyampaikan apresiasi kepada Panja RUU TPKS. Panja dinilai bekerja sangat baik.
"Kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Panja RUU TPKS dan Baleg telah menunaikan tugasnya dengan sangat baik dan cepat dalam suasana yang sangat kondusif," kata Bintang.
Dia juga mengapresiasi pandangan mini fraksi di DPR yang mendukung pembasahan RUU TPKS. Sehingga, pembahasan RUU TPKS bisa dilanjutkan dan disahkan dalam rapat paripurna DPR.
"Sebagaimana telah kita dengarkan bersama, fraksi di Baleg telah memberikan pendapatnya untuk meneruskan pada pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)