Jakarta: Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Selain hukuman penjara, mereka diwajibkan membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban.
"Restitusi itu kewajiban pelaku mengganti kepada korban, ganti rugi kepada korban, itu directly," kata Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 April 2022.
Wakil Ketua Fraksi NasDem ini menegaskan tak ada alasan bagi terdakwa menghindari kewajiban membayar restitusi. Jika tidak memiliki uang, hartanya akan disita dan dilelang untuk membayar kewajiban tersebut. Ketentuan ini merupakan bunyi Pasal 31 ayat (3) RUU TPKS.
"Penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai jaminan restitusi dengan izin pengadilan negeri setempat," bunyi Pasal 31 ayat (3) RUU TPKS.
Selain itu, Pasal 33 ayat (1) menyebutkan biaya restitusi wajib dibayarkan selama 30 hari setelah putusan. Pasal 33 ayat (5) menjelaskan hakim memerintahkan jaksa untuk melelang harta terdakwa selama pembayaran restitusi tidak dipenuhi selama 30 hari.
Sementara itu, Pasal 33 ayat (7) berbunyi jika hasil pelelangan harta tak mencukupi, terdakwa bakal mendapat hukuman pidana penjara tambahan. Hukuman kurungan tambahan tidak melebihi pidana pokok.
Baca: Ini 10 Jenis Kekerasan Seksual yang Bisa Dijerat dengan RUU TPKS
Berikut pidana penjara sejumlah jenis kekerasan seksual yang diatur dalam RUU TPKS:
Pelecehan seksual non-fisik: 9 bulan
Pelecehan seksual fisik: 4-12 tahun
Pemaksaan kontrasepsi: 5-9 tahun
Pemaksaan perkawinan: 9 tahun.
Informasi seputar pembahasan RUU TPKS akan terus diperbarui di Kanal Nasional Medcom.id. Klik di sini untuk mengikuti perkembangannya.
Jakarta: Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual (
RUU TPKS) memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Selain hukuman penjara, mereka diwajibkan membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban.
"Restitusi itu kewajiban pelaku mengganti kepada korban, ganti rugi kepada korban, itu directly," kata Ketua
Panja RUU TPKS Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 April 2022.
Wakil Ketua Fraksi NasDem ini menegaskan tak ada alasan bagi terdakwa menghindari kewajiban membayar restitusi. Jika tidak memiliki uang, hartanya akan disita dan dilelang untuk membayar kewajiban tersebut. Ketentuan ini merupakan bunyi Pasal 31 ayat (3) RUU TPKS.
"Penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai jaminan restitusi dengan izin pengadilan negeri setempat," bunyi Pasal 31 ayat (3) RUU TPKS.
Selain itu, Pasal 33 ayat (1) menyebutkan biaya restitusi wajib dibayarkan selama 30 hari setelah putusan. Pasal 33 ayat (5) menjelaskan hakim memerintahkan jaksa untuk melelang harta terdakwa selama pembayaran restitusi tidak dipenuhi selama 30 hari.
Sementara itu, Pasal 33 ayat (7) berbunyi jika hasil pelelangan harta tak mencukupi, terdakwa bakal mendapat hukuman pidana penjara tambahan. Hukuman kurungan tambahan tidak melebihi pidana pokok.
Baca:
Ini 10 Jenis Kekerasan Seksual yang Bisa Dijerat dengan RUU TPKS
Berikut pidana penjara sejumlah jenis kekerasan seksual yang diatur dalam RUU TPKS:
- Pelecehan seksual non-fisik: 9 bulan
- Pelecehan seksual fisik: 4-12 tahun
- Pemaksaan kontrasepsi: 5-9 tahun
- Pemaksaan perkawinan: 9 tahun.
Informasi seputar pembahasan RUU TPKS akan terus diperbarui di
Kanal Nasional Medcom.id. Klik di
sini untuk mengikuti perkembangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)