Catat, Ini Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal
Medcom • 16 Maret 2022 16:43
Jakarta: Kementerian Agama memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai 1 Desember 2021. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
"Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH," ujar Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Rabu, 16 Maret 2021.
Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021. Regulasi ini tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Aqil mengatakan penetapan peraturan tarif layanan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia. "Ini juga komitmen pemerintah untuk hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia," kata dia.
Jenis Tarif
Aqil menjelaskan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 mengatur tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.
Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.
Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor.
Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi, layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare), layanan permohonan sertifikasi halal, layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal, dan layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.
Sementara itu, layanan akreditas LPH meliputi, layanan akreditasi LPH, layanan perpanjangan akreditasi LPH, layanan reakreditasi level LPH, dan layanan penambahan lingkup LPH.
Biaya Self Declare
Aqil menjelaskan layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif nol rupiah atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
“Untuk tahun 2021, besaran pembayaran komponen biaya layanan self declare yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan sebesar Rp300 ribu,” ujar dia.
Baca: BPJPH, LPH, dan MUI Terlibat dalam Proses Sertifikasi Halal
Jumlah ini untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal sebesar Rp25 ribu, untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH Rp25 ribu, untuk komponen insentif pendamping PPH Rp150 ribu, dan untuk komponen sidang fatwa halal MUI Rp100 ribu.
“Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” ujar dia.
Secara teknis, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH Mastuki menambahkan pihaknya telah menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha. Surat keputusan ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UKM) untuk melaksanakan kewajiban bersertifikat halal dengan kriteria produk tidak berisiko atau menggunakan bahan dan proses produksi yang sudah dipastikan kehalalannya.
Penentuan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK yang didasarkan atas pernyataan pelaku usaha ditentukan menggunakan kriteria sebagai berikut:
Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal
Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT). Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu lokasi
Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal
Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan)
Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal
Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomaris (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle)
Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.
Rincian Tarif Layanan
Mastuki menjelaskan permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler dikenakan tarif layanan. Tarif layanan terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.
Pembayaran komponen itu disetorkan pelaku usaha ke rekening Badan Layanan Umum BPJPH. “Pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya,” jelas dia.
Sebagai contoh, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp300 ribu ditambah pemeriksaan kehalalan produk UMK LPH maksimal sebesar Rp350 ribu. Sehingga total biaya Rp650 ribu.
Untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp8 juta. Terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp5 juta dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp3 juta.
Berikut komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat):
Permohonan Sertifikat Halal:
Usaha Mikro dan Kecil: Rp300 ribu
Usaha Menengah: Rp5 juta
Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12,5 juta.
Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
Usaha Mikro dan Kecil: Rp200 ribu
Usaha Menengah: Rp2,4 juta
Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5 juta
Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800 ribu
Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil:
Produk dalam positif list atau produk dengan proses atau material sederhana: Rp350 ribu
Pangan olahan: Rp350 ribu
Obat: Rp350 ribu
Kosmetik: Rp350 ribu
Barang Gunaan: Rp350 ribu
Jasa: Rp350 ribu
Restoran/Katering/Kantin: Rp350 ribu
Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp350 ribu
Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar Dan/Atau Luar Negeri:
Produk dalam positif list atau produk dengan proses atau material sederhana: Rp3 juta
Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6.468.750
Flavour dan Fragrance: Rp7.652.500
Produk Rekayasa Genetika Rp5.412.500
Obat, kosmetik, produk biologi Rp5,9 juta
Vaksin Rp21.125.000
Gelatin Rp7.912.000
Barang Gunaan dan Kemasan Rp3.937.000
Jasa: Rp5.275.000
Restoran/Katering/Kantin Rp3.687.500
Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan Rp3.937.000.
Rincian Tarif Layanan
Mastuki menjelaskan permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler dikenakan tarif layanan. Tarif layanan terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.
Pembayaran komponen itu disetorkan pelaku usaha ke rekening Badan Layanan Umum BPJPH. “Pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya,” jelas dia.
Sebagai contoh, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp300 ribu ditambah pemeriksaan kehalalan produk UMK LPH maksimal sebesar Rp350 ribu. Sehingga total biaya Rp650 ribu.
Untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp8 juta. Terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp5 juta dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp3 juta.
Berikut komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat):
Permohonan Sertifikat Halal:
- Usaha Mikro dan Kecil: Rp300 ribu
- Usaha Menengah: Rp5 juta
- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12,5 juta.
Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
- Usaha Mikro dan Kecil: Rp200 ribu
- Usaha Menengah: Rp2,4 juta
- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5 juta
- Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800 ribu
Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil:
- Produk dalam positif list atau produk dengan proses atau material sederhana: Rp350 ribu
- Pangan olahan: Rp350 ribu
- Obat: Rp350 ribu
- Kosmetik: Rp350 ribu
- Barang Gunaan: Rp350 ribu
- Jasa: Rp350 ribu
- Restoran/Katering/Kantin: Rp350 ribu
- Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp350 ribu
Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar Dan/Atau Luar Negeri:
- Produk dalam positif list atau produk dengan proses atau material sederhana: Rp3 juta
- Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6.468.750
- Flavour dan Fragrance: Rp7.652.500
- Produk Rekayasa Genetika Rp5.412.500
- Obat, kosmetik, produk biologi Rp5,9 juta
- Vaksin Rp21.125.000
- Gelatin Rp7.912.000
- Barang Gunaan dan Kemasan Rp3.937.000
- Jasa: Rp5.275.000
- Restoran/Katering/Kantin Rp3.687.500
- Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan Rp3.937.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)