Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham. Dok. Istimewa
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham. Dok. Istimewa

Catat, Ini Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal

Medcom • 16 Maret 2022 16:43

Rincian Tarif Layanan

Mastuki menjelaskan permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler dikenakan tarif layanan. Tarif layanan terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.
 
Pembayaran komponen itu disetorkan pelaku usaha ke rekening Badan Layanan Umum BPJPH. “Pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya,” jelas dia.
 
Sebagai contoh, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp300 ribu ditambah pemeriksaan kehalalan produk UMK LPH maksimal sebesar Rp350 ribu. Sehingga total biaya Rp650 ribu.

Untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp8 juta. Terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp5 juta dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp3 juta.

Berikut komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat):

Permohonan Sertifikat Halal:

  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp300 ribu
  • Usaha Menengah: Rp5 juta
  • Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12,5 juta.

Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:

  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp200 ribu
  • Usaha Menengah: Rp2,4 juta
  • Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5 juta
  • Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800 ribu

Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil:

  • Produk dalam positif list atau produk dengan proses atau material sederhana: Rp350 ribu
  • Pangan olahan: Rp350 ribu
  • Obat: Rp350 ribu
  • Kosmetik: Rp350 ribu
  • Barang Gunaan: Rp350 ribu
  • Jasa: Rp350 ribu
  • Restoran/Katering/Kantin: Rp350 ribu
  • Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp350 ribu

Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar Dan/Atau Luar Negeri:

  • Produk dalam positif list atau produk dengan proses atau material sederhana: Rp3 juta
  • Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6.468.750
  • Flavour dan Fragrance: Rp7.652.500
  • Produk Rekayasa Genetika Rp5.412.500
  • Obat, kosmetik, produk biologi Rp5,9 juta
  • Vaksin Rp21.125.000
  • Gelatin Rp7.912.000
  • Barang Gunaan dan Kemasan Rp3.937.000
  • Jasa: Rp5.275.000
  • Restoran/Katering/Kantin Rp3.687.500
  • Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan Rp3.937.000.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan