Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham. Dok. Istimewa
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham. Dok. Istimewa

Catat, Ini Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal

Medcom • 16 Maret 2022 16:43
Jakarta: Kementerian Agama memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai 1 Desember 2021. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
 
"Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH," ujar Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Rabu, 16 Maret 2021.
 
Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021. Regulasi ini tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Aqil mengatakan penetapan peraturan tarif layanan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia. "Ini juga komitmen pemerintah untuk hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia," kata dia.

Jenis Tarif

Aqil menjelaskan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 mengatur tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.
 
Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.
 
Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor.
 
Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi, layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare), layanan permohonan sertifikasi halal, layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal, dan layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.
 
Sementara itu, layanan akreditas LPH meliputi, layanan akreditasi LPH, layanan perpanjangan akreditasi LPH, layanan reakreditasi level LPH, dan layanan penambahan lingkup LPH.
 
 
Halaman Selanjutnya
  Biaya Self Declare Aqil…
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan