Jakarta: Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak akan menarik sertifikat tanah fisik seiring penerbitan sertifikat tanah elektronik. Pernyataan tersebut dilontarkan untuk menjawab keraguan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Saya katakan itu tidak benar. BPN tidak akan menarik sertifikat masyarakat," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala BPN, Sofyan Djalil, dalam diskusi publik daring, Kamis, 4 Februari 2021.
Baca: Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik? Ini Penjelasan Kementerian ATR
Sofyan mengatakan sertifikat tanah fisik tetap berlaku meski Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik terbit. Aturan ini tak serta merta 'membunuh' fungsi sertifikat tanah fisik.
"Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk sertifikat elektronik, dan itu perlu waktu," ucap dia.
Sofyan menyebut sertifikat tanah elektronik diyakini cara paling aman dalam melindungi status kepemilikan warga. Dia menyebut sertifikat elektronik sama seperti penerbitan surat bank dan bukti pembelian saham yang kini telah didigitalisasi.
Dulu, masyarakat perlu membawa buku ke bank untuk mengetahui mutasi rekening secara rinci. Digitalisasi saat ini memudahkan masyarakat untuk mengetahui mutasi rekening lewat sebuah aplikasi.
"Sama seperti dulu kita beli saham di pasar modal, ada lembaran saham. Kalau kita jual harus diteken di belakang. Sekarang diubah menjadi saham digital, tidak ada lagi terjadi kekeliruan yang signifikan," beber Sofyan.
Baca: Sertifikat Elektronik Menjamin Kepastian Hukum
Kementerian ATR/BPN terus memperbaiki pelayanan kepada publik demi mempermudah proses perizinan dan pengurusan sertifikat. Publik diminta tak perlu khawatir dan tak percaya informasi bohong atau hoaks terkait pencabutan sertifikat tanah asli.
Peraturan Menteri ATR/ kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik diterbitkan pada awal Januari 2021. Permen ATR/BPN itu bagian dari transformasi digital yang sedang bergulir.
Kementerian ATR/BPN telah memberlakukan empat layanan elektronik yang meliputi hak tanggungan elektronik, pengecekan sertifikat, zona nilai tanah, dan surat keterangan pendaftaran tanah. Digitalisasi perizinan dan dokumen ini tak langsung membuat bukti fisik yang telah dimiliki langsung kehilangan fungsi.
Jakarta: Badan Pertanahan Nasional (
BPN) tidak akan menarik sertifikat tanah fisik seiring penerbitan sertifikat tanah elektronik. Pernyataan tersebut dilontarkan untuk menjawab keraguan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Saya katakan itu tidak benar. BPN tidak akan menarik sertifikat masyarakat," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala BPN, Sofyan Djalil, dalam diskusi publik daring, Kamis, 4 Februari 2021.
Baca:
Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik? Ini Penjelasan Kementerian ATR
Sofyan mengatakan sertifikat tanah fisik tetap berlaku meski Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik terbit. Aturan ini tak serta merta 'membunuh' fungsi sertifikat tanah fisik.
"Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk sertifikat elektronik, dan itu perlu waktu," ucap dia.
Sofyan menyebut
sertifikat tanah elektronik diyakini cara paling aman dalam melindungi status kepemilikan warga. Dia menyebut sertifikat elektronik sama seperti penerbitan surat bank dan bukti pembelian saham yang kini telah didigitalisasi.
Dulu, masyarakat perlu membawa buku ke bank untuk mengetahui mutasi rekening secara rinci. Digitalisasi saat ini memudahkan masyarakat untuk mengetahui mutasi rekening lewat sebuah aplikasi.
"Sama seperti dulu kita beli saham di pasar modal, ada lembaran saham. Kalau kita jual harus diteken di belakang. Sekarang diubah menjadi saham digital, tidak ada lagi terjadi kekeliruan yang signifikan," beber Sofyan.
Baca:
Sertifikat Elektronik Menjamin Kepastian Hukum
Kementerian ATR/BPN terus memperbaiki pelayanan kepada publik demi mempermudah proses perizinan dan pengurusan sertifikat. Publik diminta tak perlu khawatir dan tak percaya informasi bohong atau hoaks terkait pencabutan sertifikat tanah asli.
Peraturan Menteri ATR/ kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik diterbitkan pada awal Januari 2021. Permen ATR/BPN itu bagian dari transformasi digital yang sedang bergulir.
Kementerian ATR/BPN telah memberlakukan empat layanan elektronik yang meliputi hak tanggungan elektronik, pengecekan sertifikat, zona nilai tanah, dan surat keterangan pendaftaran tanah. Digitalisasi perizinan dan dokumen ini tak langsung membuat bukti fisik yang telah dimiliki langsung kehilangan fungsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)