Jakarta: Publik sempat dibuat ramai ketika pemerintah mengumumkan akan menarik sertifikat tanah asli dan mengganti dengan sertifikat elektronik. Mereka merasa ragu dengan keamanan sertifikat tanah asli miliknya yang akan ditarik negara.
Lalu benarkah pemerintah akan menarik sertifikat tanah asli milik masyarakat? Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang BPN Dwi Purnama membeberkan bahwa tidak akan ujug-ujug menarik sertifikat tanah asli.
Dia menyebut masyarakat diberi kebebasan untuk memilih beralih ke versi elektronik.
"Perlu dijelaskan sesuai dengan Pasal 16 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, tidak ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor," beber Dwi dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN atrbpn.go.id, Jakarta, Kamis, 4 Februari 2021.
Dijelaskan bahwa penarikan surat tanah asli ini dilakukan ketika masyarakat beralih dari sertifikat fisik ke digital, atau terjadi peralihan hak.
"Jadi saat masyarakat ingin secara sukarela mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data, maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor digantikan oleh sertifikat elektronik," jelasnya.
Dwi juga mengatakan bahwa penerbitan sertifikat elektronik dilakukan melalui pendaftaran pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar. Kemudian, penggantian sertifikat tanah yang sudah terdaftar dari bentuk analog menjadi digital.
"Untuk penerbitan sertifikat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar seperti secara sukarela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya," jelas Dwi Purnama.
Jakarta: Publik sempat dibuat ramai ketika pemerintah mengumumkan akan menarik sertifikat tanah asli dan mengganti dengan sertifikat elektronik. Mereka merasa ragu dengan keamanan sertifikat tanah asli miliknya yang akan ditarik negara.
Lalu benarkah pemerintah akan menarik sertifikat tanah asli milik masyarakat? Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang BPN Dwi Purnama membeberkan bahwa tidak akan ujug-ujug menarik sertifikat tanah asli.
Dia menyebut masyarakat diberi kebebasan untuk memilih beralih ke versi elektronik.
"Perlu dijelaskan sesuai dengan Pasal 16 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, tidak ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor," beber Dwi dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN atrbpn.go.id, Jakarta, Kamis, 4 Februari 2021.
Dijelaskan bahwa penarikan surat tanah asli ini dilakukan ketika masyarakat beralih dari sertifikat fisik ke digital, atau terjadi peralihan hak.
"Jadi saat masyarakat ingin secara sukarela mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data, maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor digantikan oleh sertifikat elektronik," jelasnya.
Dwi juga mengatakan bahwa penerbitan sertifikat elektronik dilakukan melalui pendaftaran pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar. Kemudian, penggantian sertifikat tanah yang sudah terdaftar dari bentuk analog menjadi digital.
"Untuk penerbitan sertifikat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar seperti secara sukarela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya," jelas Dwi Purnama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)