Jakarta: Pakar hukum tata negara dari Universitas Narotama Surabaya Mochammad Saleh mengatakan negara demokrasi membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden untuk menghindari penyalahgunaan dan tindakan sewenang-wenang.
"Dalam konteks negara demokrasi, semua jabatan-jabatan publik perlu ada batasan. Berbeda dengan negara monarki atau kerajaan, raja mempunyai kekuasaan tanpa batas," kata Saleh seperti dilansir Antara, Senin, 23 Juli 2018.
Menurut dia, tidak adanya pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya akan melahirkan dominasi di kemudian hari. Hal ini sangat tidak baik bagi sistem demokrasi.
"Pembatasan ini juga membuat ada kepastian tentang seberapa lama seseorang untuk menduduki suatu jabatan dan seberapa lama warga lain harus menunggu untuk berpeluang menduduki jabatan yang dilepas oleh pejabat yang sebelumnya," katanya.
Baca juga: Pengamat: Regenarasi Terhambat Jika JK Jadi Cawapres Lagi
Walaupun dalam konstitusi disebut membantu presiden, lanjut Saleh, wapres tetap mempunyai kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan karena presiden dan wakil presiden merupakan satu kesatuan yang dipilih langsung oleh rakyat.
"Oleh karena itu, jabatan wapres juga harus dibatasi. Pembatasan ini akan memberikan akses kepada semua warga negara untuk bisa menduduki jabatan yang sama," katanya.
Baca juga: Uji Materi UU Pemilu Lemahkan Semangat Reformasi
Pembatasan masa jabatan ini tidak hanya berlaku untuk presiden dan wakil presiden saja, tetapi juga untuk jabatan yang dipilih lainnya, seperti jabatan gubernur dan bupati beserta para wakilnya.
Dengan dasar pemikiran itu, Saleh yakin Mahkamah Konstitusi akan menolak gugatan tentang masa jabatan wapres yang diajukan oleh Perindo dengan Wapres Jusuf Kalla sebagai pihak terkait, apalagi gugatan yang sama sebelumnya juga ditolak.
Jakarta: Pakar hukum tata negara dari Universitas Narotama Surabaya Mochammad Saleh mengatakan negara demokrasi membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden untuk menghindari penyalahgunaan dan tindakan sewenang-wenang.
"Dalam konteks negara demokrasi, semua jabatan-jabatan publik perlu ada batasan. Berbeda dengan negara monarki atau kerajaan, raja mempunyai kekuasaan tanpa batas," kata Saleh seperti dilansir
Antara, Senin, 23 Juli 2018.
Menurut dia, tidak adanya pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya akan melahirkan dominasi di kemudian hari. Hal ini sangat tidak baik bagi sistem demokrasi.
"Pembatasan ini juga membuat ada kepastian tentang seberapa lama seseorang untuk menduduki suatu jabatan dan seberapa lama warga lain harus menunggu untuk berpeluang menduduki jabatan yang dilepas oleh pejabat yang sebelumnya," katanya.
Baca juga: Pengamat: Regenarasi Terhambat Jika JK Jadi Cawapres Lagi
Walaupun dalam konstitusi disebut membantu presiden, lanjut Saleh, wapres tetap mempunyai kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan karena presiden dan wakil presiden merupakan satu kesatuan yang dipilih langsung oleh rakyat.
"Oleh karena itu, jabatan wapres juga harus dibatasi. Pembatasan ini akan memberikan akses kepada semua warga negara untuk bisa menduduki jabatan yang sama," katanya.
Baca juga: Uji Materi UU Pemilu Lemahkan Semangat Reformasi
Pembatasan masa jabatan ini tidak hanya berlaku untuk presiden dan wakil presiden saja, tetapi juga untuk jabatan yang dipilih lainnya, seperti jabatan gubernur dan bupati beserta para wakilnya.
Dengan dasar pemikiran itu, Saleh yakin Mahkamah Konstitusi akan menolak gugatan tentang masa jabatan wapres yang diajukan oleh Perindo dengan Wapres Jusuf Kalla sebagai pihak terkait, apalagi gugatan yang sama sebelumnya juga ditolak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)