Jakarta: Sidang soal dugaan kecurangan hasil verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dan intimidasi oleh Komisioner KPU RI tiba-tiba ditunda. Sidang yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB, tiba-tiba diakhiri oleh Ketua Hakim Heddy Lugito pada pukul 16.00 WIB.
Di dalam sidang, tim kuasa hukum Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu menjelaskan soal adanya dugaan-dugaan kecurangan yang dilakukan KPU RI, serta KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut.
Kemudian, teradu satu hingga 10 masing-masing membantah terkait tuduhan yang diarahkan ke mereka. Namun, sidang tiba-tiba ditunda saat pemohon tinggal melaporkan bukti video dan keterangan saksi.
“Ini sudah pukul 16.00 WIB, waktunya salat Ashar, kami menyarankan sidang lanjutan pada tanggal 14 Februari,” ungkap Heddy dalam sidang yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2023.
Salah satu tim kuasa hukum Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu, Fadli Ramadhanil, keberatan dengan keputusan hakim. Sebab, pihaknya tinggal menunjukkan alat bukti berupa video dan pernyataan dari Yessy Momongan.
Yessy Momongan merupakan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Yessy dibawa langsung dari Sulut untuk menjadi saksi adanya dugaan kecurangan hasil verifikasi administrasi hingga mengubah data berita acara dalam Sipol.
“Karena ini alat bukti sudah disiapkan, saya kira video yang kami lampirkan sebagai bukti dan yang kedua terkait Ibu Yessy, beliau sudah hadir dari Sulut datang ke Jakarta untuk menbantu proses persidangan untuk mendapatkan keterangan yang sebenarnya-sebenarnya,” tegas Fadli dalam sidang.
Fadli meminta hakim tidak menunda persidangan karena saksi sudah siap memberikan keterangan. “Jadi kalaupun didatangkan sebagai pihak terkait, karena beliau sudah ada di ruangan ini, kami mohon untuk majelis bisa mendengarkan keterangan dalam proses persidangan,” tutur dia.
Namun, Heddy tetap pada pendiriannya untuk menunda sidang. “Bukti-bukti akan kita tayangkan pada sidang berikutnya,” ungkap Heddy.
DKPP Harus Jamin Keamanan Saksi
Fadli pun kecewa dengan keputusan hakim yang menunda sidang. Dia ingin DKPP memberikan jaminan untuk pihaknya dan saksi agar tetap bisa hadir dalam persidangan lanjutan tanpa ada tekanan.
Fadli mengaku kaget lantaran majelis telah mengatakan sebelumnya bahwa sidang kali ini sudah termasuk proses pembuktian atau dalam artian menunjukkan bukti kepada ketua hakim dan jajaran.
“Maka ketika ini berubah di tengah-tengah persidangan kami kaget saja dan hal ini menjadi sesuatu yang kita pertanyakan kenapa proses beracaranya seperti ini tidak sesuai dengan apa yang sudah disampaikan kepada kami,” tutur Fadli.
Fadli menunggu komitmen dari majelis hakim DKPP yang menjamin akan mengundang kembali semua pihak terkait, termasuk saksi yang sudah dibawa langsung dari Sulut.
Hakim Gamang
Fadli menjelaskan isi video rekaman yang akan ditunjukkan dalam sidang ialah isi percakapan Sekretaris KPU Sulut yang memerintahkan Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Sangihe untuk melakukan perubahan data. Dari pantauan Media Indonesia, terlihat adanya semacam kegamangan dari majelis hakim ketika saksi akan membeberkan bukti.
Saat dimintai keterangan, Heddy membantah terlihat gamang. Hal itu lantaran sebelumnya Heddy bersikukuh ingin menyaksikan bukti video yang telah disiapkan tim kuasa hukum.
Namun, setelah ada intervensi dari teradu, Heddy memilih untuk menunda pemutaran video dan keterangan saksi.
“Alasannya memang waktunya sudah sore, tidak mungkin waktu cukup hari ini, bisa sampai magrib,” tutur Heddy.
“Kita tunda saja, kita lanjutkan untuk pekan depan. Teman-teman tolong deh jangan berpikir negatif. Jadi, sebenarnya dua orang saksi yang diajukan oleh pengadu itu sudah kita undang sebagai pihak terkait karena mereka kan sebagai penyelenggara,” ucapnya.
Sidang Fair
Sementara itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengatakan persidangan sudah cukup fair dan cukup terbuka. Tinggal majelis hakim memeriksa dan akan mengambil keputusan.
“Saya kira apa yang ditanyakan oleh majelis pemeriksa sudah diikuti semua, apa saja yang ditanyakan kemudian jawabannya bagaimana, baik itu jawaban pengadu maupun teradu,” ujar dia.
Sebelumnya, perkara ini diadukan Jeck Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu. Kuasanya, antara lain Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.
Jeck Stephen Seba mengadukan 10 penyelenggara pemilu, yakni Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu I sampai III. Serta Lucky Firnando Majanto (Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara) dan Carles Y. Worotitjan (Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu IV dan V.
Jeck juga mengadukan Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe) sebagai Teradu VI sampai VIII. Serta, Jelly Kantu (Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe) dan Idham Holik (Anggota KPU RI) sebagai Teradu IX dan X.
Jakarta: Sidang soal dugaan
kecurangan hasil verifikasi partai politik (parpol) peserta
Pemilu 2024 dan intimidasi oleh Komisioner
KPU RI tiba-tiba ditunda. Sidang yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB, tiba-tiba diakhiri oleh Ketua Hakim Heddy Lugito pada pukul 16.00 WIB.
Di dalam sidang, tim kuasa hukum Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu menjelaskan soal adanya dugaan-dugaan kecurangan yang dilakukan KPU RI, serta KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut.
Kemudian, teradu satu hingga 10 masing-masing membantah terkait tuduhan yang diarahkan ke mereka. Namun, sidang tiba-tiba ditunda saat pemohon tinggal melaporkan bukti video dan keterangan saksi.
“Ini sudah pukul 16.00 WIB, waktunya salat Ashar, kami menyarankan sidang lanjutan pada tanggal 14 Februari,” ungkap Heddy dalam sidang yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2023.
Salah satu tim kuasa hukum Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu, Fadli Ramadhanil, keberatan dengan keputusan hakim. Sebab, pihaknya tinggal menunjukkan alat bukti berupa video dan pernyataan dari Yessy Momongan.
Yessy Momongan merupakan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Yessy dibawa langsung dari Sulut untuk menjadi saksi adanya dugaan kecurangan hasil verifikasi administrasi hingga mengubah data berita acara dalam Sipol.
“Karena ini alat bukti sudah disiapkan, saya kira video yang kami lampirkan sebagai bukti dan yang kedua terkait Ibu Yessy, beliau sudah hadir dari Sulut datang ke Jakarta untuk menbantu proses persidangan untuk mendapatkan keterangan yang sebenarnya-sebenarnya,” tegas Fadli dalam sidang.
Fadli meminta hakim tidak menunda persidangan karena saksi sudah siap memberikan keterangan. “Jadi kalaupun didatangkan sebagai pihak terkait, karena beliau sudah ada di ruangan ini, kami mohon untuk majelis bisa mendengarkan keterangan dalam proses persidangan,” tutur dia.
Namun, Heddy tetap pada pendiriannya untuk menunda sidang. “Bukti-bukti akan kita tayangkan pada sidang berikutnya,” ungkap Heddy.
DKPP Harus Jamin Keamanan Saksi
Fadli pun kecewa dengan keputusan hakim yang menunda sidang. Dia ingin DKPP memberikan jaminan untuk pihaknya dan saksi agar tetap bisa hadir dalam persidangan lanjutan tanpa ada tekanan.
Fadli mengaku kaget lantaran majelis telah mengatakan sebelumnya bahwa sidang kali ini sudah termasuk proses pembuktian atau dalam artian menunjukkan bukti kepada ketua hakim dan jajaran.
“Maka ketika ini berubah di tengah-tengah persidangan kami kaget saja dan hal ini menjadi sesuatu yang kita pertanyakan kenapa proses beracaranya seperti ini tidak sesuai dengan apa yang sudah disampaikan kepada kami,” tutur Fadli.
Fadli menunggu komitmen dari majelis hakim DKPP yang menjamin akan mengundang kembali semua pihak terkait, termasuk saksi yang sudah dibawa langsung dari Sulut.
Hakim Gamang
Fadli menjelaskan isi video rekaman yang akan ditunjukkan dalam sidang ialah isi percakapan Sekretaris KPU Sulut yang memerintahkan Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Sangihe untuk melakukan perubahan data. Dari pantauan Media Indonesia, terlihat adanya semacam kegamangan dari majelis hakim ketika saksi akan membeberkan bukti.
Saat dimintai keterangan, Heddy membantah terlihat gamang. Hal itu lantaran sebelumnya Heddy bersikukuh ingin menyaksikan bukti video yang telah disiapkan tim kuasa hukum.
Namun, setelah ada intervensi dari teradu, Heddy memilih untuk menunda pemutaran video dan keterangan saksi.
“Alasannya memang waktunya sudah sore, tidak mungkin waktu cukup hari ini, bisa sampai magrib,” tutur Heddy.
“Kita tunda saja, kita lanjutkan untuk pekan depan. Teman-teman tolong deh jangan berpikir negatif. Jadi, sebenarnya dua orang saksi yang diajukan oleh pengadu itu sudah kita undang sebagai pihak terkait karena mereka kan sebagai penyelenggara,” ucapnya.
Sidang Fair
Sementara itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengatakan persidangan sudah cukup
fair dan cukup terbuka. Tinggal majelis hakim memeriksa dan akan mengambil keputusan.
“Saya kira apa yang ditanyakan oleh majelis pemeriksa sudah diikuti semua, apa saja yang ditanyakan kemudian jawabannya bagaimana, baik itu jawaban pengadu maupun teradu,” ujar dia.
Sebelumnya, perkara ini diadukan Jeck Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu. Kuasanya, antara lain Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.
Jeck Stephen Seba mengadukan 10 penyelenggara pemilu, yakni Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu I sampai III. Serta Lucky Firnando Majanto (Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara) dan Carles Y. Worotitjan (Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu IV dan V.
Jeck juga mengadukan Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe) sebagai Teradu VI sampai VIII. Serta, Jelly Kantu (Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe) dan Idham Holik (Anggota KPU RI) sebagai Teradu IX dan X.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)