Yogyakarta: Pemerintah mengizinkan perhelatan konser musik dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes), tingkat vaksinasi, dan penggunaan aplikasi Pedulilindungi. Yogyakarta adalah salah satu kota yang menyambut baik kebijakan tersebut.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan penyelenggaraan konser harus mendapatkan izin Satgas Covid-19 terlebih dahulu. Dalam penyelenggaraan konser, tetap harus menerapkan prokes dan juga seluruh penonton dan penampil harus sudah divaksinasi.
"Izin yang pertama itu penyelenggaraan konser melalui satgas covid-19. Pelaksanaan konser dalam skala kecil diwajibkan menggunakan masker dan sudah vaksinasi semuanya," ujar Haryadi dalam tayangan Newsline di Metro TV, Kamis, 30 September 2021.
Konser Hibrida
Haryadi menjelaskan konser tidak akan sepenuhnya dilakukan secara live, namun secara hibrida (luring dan daring). Kapasitas penonton konser pun tergantung dengan tempatnya.
“Luring kapasitas bergantung dengan space tempatnya. Jadi kontrol kami adalah jarak minimal satu meter, tidak boleh ada kerumunan, dan lain sebagainya," jelas Haryadi.
Baca: Teknis Pelaksanaan Konser Musik Diatur Pemerintah Daerah
Capaian vaksinasi
Kecepatan vaksinasi di wilayah Yogyakarta saat ini sudah mencapai angka 90 persen. Sebanyak 13 kecamatan akan mendeklarasikan tuntas vaksin pada 7 oktober 2021. Ini bertepatan dengan pelaksanaan HUT ke-265 Kota Yogyakarta.
Haryadi menyebut Yogyakarta tidak hanya menggunakan sertifikat vaksinasi, namun juga identitas setelah vaksinasi berupa gelang. Gelang berwarna hijau menandakan sudah dua kali divaksinasi, sedangkan gelang kuning berarti sudah vaksinasi dosis pertama. (Widya Finola Ifani Putri)
Yogyakarta: Pemerintah mengizinkan perhelatan konser musik dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes), tingkat vaksinasi, dan penggunaan aplikasi
Pedulilindungi. Yogyakarta adalah salah satu kota yang menyambut baik kebijakan tersebut.
Wali Kota
Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan penyelenggaraan
konser harus mendapatkan izin Satgas Covid-19 terlebih dahulu. Dalam penyelenggaraan konser, tetap harus menerapkan prokes dan juga seluruh penonton dan penampil harus sudah divaksinasi.
"Izin yang pertama itu penyelenggaraan konser melalui satgas covid-19. Pelaksanaan konser dalam skala kecil diwajibkan menggunakan masker dan sudah vaksinasi semuanya," ujar Haryadi dalam tayangan
Newsline di
Metro TV, Kamis, 30 September 2021.
Konser Hibrida
Haryadi menjelaskan konser tidak akan sepenuhnya dilakukan secara live, namun secara hibrida (luring dan daring). Kapasitas penonton konser pun tergantung dengan tempatnya.
“Luring kapasitas bergantung dengan space tempatnya. Jadi kontrol kami adalah jarak minimal satu meter, tidak boleh ada kerumunan, dan lain sebagainya," jelas Haryadi.
Baca:
Teknis Pelaksanaan Konser Musik Diatur Pemerintah Daerah
Capaian vaksinasi
Kecepatan vaksinasi di wilayah Yogyakarta saat ini sudah mencapai angka 90 persen. Sebanyak 13 kecamatan akan mendeklarasikan tuntas vaksin pada 7 oktober 2021. Ini bertepatan dengan pelaksanaan HUT ke-265 Kota Yogyakarta.
Haryadi menyebut Yogyakarta tidak hanya menggunakan sertifikat vaksinasi, namun juga identitas setelah vaksinasi berupa gelang. Gelang berwarna hijau menandakan sudah dua kali divaksinasi, sedangkan gelang kuning berarti sudah vaksinasi dosis pertama.
(Widya Finola Ifani Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)