Jakarta: Pemerintah telah memberikan lampu hijau soal pageralan acara musik skala besar atau konser selama perpanjangan PPKM. Izin tersebut bisa diberikan kepada daerah yang memiliki status level PPKM di bawah 4.
"Penerapan musik live atau panggung-panggung hiburan ini tentu saja ditentukan berdasarkan level daerah masing-masing. Mungkin di level 2 dan 3 PPKM (gelar konser)," ujar Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf Ari Juliano Gema dalam tayangan Youtube Kemenparekraf, Selasa, 28 September 2021.
Menurutnya, tidak semua tiap level daerah mendapat perlakuannya sama perihal teknis pergelaran konser. Seperti diketahui bersama, selama PPKM ini, pemerintah melarang acara live musik dengan pengunjung yang banyak.
Ari mengatakan nantinya aturan detail teknis izin pelaksanaan konser akan dibuat oleh gubernur atau pemerintah daerah masing-masing, yang daerahnya sudah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
"Soal ini masih diturunkan dalam peraturan daerah (perda), karena bagaimanapun juga setiap pertunjukkan live atau panggung itu kebijakan daerah," jelasnya.
Gubernur dan jajaran masing-masing daerah pun diminta mensosialisasikan aturan soal pelaksanaan konser dan lainnya kepada seluruh masyarakat, termasuk juga stakeholder di daerah tersebut.
"Pemerintah pusat sudah membuat aturan umum. Saat masuk pemerintah daerah, aparat pemerintahan daerah yang akan melakukan penegakan hukumnya, maka tentu saja akan banyak berperan bagaimana pemda sosialisasikan regulasi itu. Biar ada kesatuan," tutur Ari.
"Penerapan musik live atau panggung-panggung hiburan ini tentu saja ditentukan berdasarkan level daerah masing-masing. Mungkin di level 2 dan 3 PPKM (gelar konser)," ujar Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf Ari Juliano Gema dalam tayangan Youtube Kemenparekraf, Selasa, 28 September 2021.
Menurutnya, tidak semua tiap level daerah mendapat perlakuannya sama perihal teknis pergelaran konser. Seperti diketahui bersama, selama PPKM ini, pemerintah melarang acara live musik dengan pengunjung yang banyak.
Ari mengatakan nantinya aturan detail teknis izin pelaksanaan konser akan dibuat oleh gubernur atau pemerintah daerah masing-masing, yang daerahnya sudah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
"Soal ini masih diturunkan dalam peraturan daerah (perda), karena bagaimanapun juga setiap pertunjukkan live atau panggung itu kebijakan daerah," jelasnya.
Gubernur dan jajaran masing-masing daerah pun diminta mensosialisasikan aturan soal pelaksanaan konser dan lainnya kepada seluruh masyarakat, termasuk juga stakeholder di daerah tersebut.
"Pemerintah pusat sudah membuat aturan umum. Saat masuk pemerintah daerah, aparat pemerintahan daerah yang akan melakukan penegakan hukumnya, maka tentu saja akan banyak berperan bagaimana pemda sosialisasikan regulasi itu. Biar ada kesatuan," tutur Ari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News