Jakarta: Pemerintah memberikan lampu hijau gelaran musik skala besar atau konser selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyebut izin kemungkinan besar diberikan pada daerah yang memiliki status level PPKM di bawah 4.
"Penerapan musik live atau panggung-panggung hiburan ini tentu saja ditentukan berdasarkan level daerah masing-masing. Mungkin di level 2 dan 3 PPKM (gelar konser)," ujar staf ahli bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf Ari Juliano Gema dalam tayangan Youtube Kemenparekraf, Selasa, 28 September 2021.
Ari menyebut tidak semua daerah mendapat perlakuan sama perihal teknis gelaran konser. Selama PPKM ini, pemerintah melarang acara live musik dengan pengunjung banyak.
Nantinya aturan detail teknis izin pelaksanaan konser akan dibuat gubernur atau pemerintah daerah masing-masing. Khususnya daerah yang sudah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
"Soal ini masih diturunkan dalam peraturan daerah (perda), karena bagaimanapun juga setiap pertunjukkan live atau panggung itu kebijakan daerah," tutur dia.
Gubernur dan jajaran masing-masing daerah diminta menyosialisasikan aturan soal pelaksanaan konser kepada seluruh masyarakat. Termasuk stakeholder di daerah tersebut.
"Pemerintah pusat sudah membuat aturan umum. Saat masuk pemerintah daerah, aparat pemerintahan daerah yang akan melakukan penegakan hukumnya, maka tentu saja akan banyak berperan bagaimana pemda sosialisasikan regulasi itu. Biar ada kesatuan," tutur Ari.
Baca: Armand Maulana Sambut Rencana Pemerintah Izinkan Konser Musik
Jakarta: Pemerintah memberikan lampu hijau gelaran musik skala besar atau
konser selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM). Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (
Kemenparekraf) menyebut izin kemungkinan besar diberikan pada daerah yang memiliki status level PPKM di bawah 4.
"Penerapan musik live atau panggung-panggung hiburan ini tentu saja ditentukan berdasarkan level daerah masing-masing. Mungkin di level 2 dan 3 PPKM (gelar konser)," ujar staf ahli bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf Ari Juliano Gema dalam tayangan Youtube Kemenparekraf, Selasa, 28 September 2021.
Ari menyebut tidak semua daerah mendapat perlakuan sama perihal teknis gelaran konser. Selama PPKM ini, pemerintah melarang acara live musik dengan pengunjung banyak.
Nantinya aturan detail teknis izin pelaksanaan konser akan dibuat gubernur atau pemerintah daerah masing-masing. Khususnya daerah yang sudah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
"Soal ini masih diturunkan dalam peraturan daerah (perda), karena bagaimanapun juga setiap pertunjukkan live atau panggung itu kebijakan daerah," tutur dia.
Gubernur dan jajaran masing-masing daerah diminta menyosialisasikan aturan soal pelaksanaan konser kepada seluruh masyarakat. Termasuk stakeholder di daerah tersebut.
"Pemerintah pusat sudah membuat aturan umum. Saat masuk pemerintah daerah, aparat pemerintahan daerah yang akan melakukan penegakan hukumnya, maka tentu saja akan banyak berperan bagaimana pemda sosialisasikan regulasi itu. Biar ada kesatuan," tutur Ari.
Baca:
Armand Maulana Sambut Rencana Pemerintah Izinkan Konser Musik
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)