Jakarta: Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali hingga Senin, 13 September 2021. Pelonggaran aktivitas diberlakukan dengan menambah durasi makan di pusat perbelanjaan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan langkah itu diambil mengingat perkembangan covid-19 di Jawa-Bali terus membaik. Jumlah daerah yang masuk PPKM level 4 juga sudah menurun dari 25 menjadi 11 kabupaten/kota per 5 September 2021.
"Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 6 September 2021.
Baca selengkapnya di sini
Berita lain yang membetot perhatian pembaca di Kanal Nasional Medcom.id, yakni terkait sikap tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Salah satunya, resto Holywings.
Pemprov DKI Jakarta dipastikan tidak pandang bulu terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar prokes. Sanksi tegas bakal diterapkan bagi tempat usaha yang membandel.
"Siapa saja akan ditindak kami tidak akan ragu siapa pun bekingan di belakangnya akan ditindak bagi restoran dan kafe dan sebagainya," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota Jakarta Pusat, Senin, 6 September 2021.
Ariza meminta setiap pengelola restoran, kafe, dan sejenisnya disiplin menjalankan prokes. Pelonggaran aktivitas masyarakat bukan menjadi alasan untuk menurunkan prokes.
Baca selengkapnya di sini
Artikel berikutnya yang menarik minat pembaca, yaitu penerapan crowd free night atau malam bebas keramaian di DKI Jakarta. Kebijakan ini bakal diterapkan setiap akhir pekan.
Upaya itu untuk menekan mobilitas warga Ibu Kota. Terpenting, meminimalkan potensi penyebaran covid-19 dari kerumunan.
"Sebenarnya dari minggu kemarin (kita berlakukan), tapi nanti akan kita terapkan lagi setiap weekend, Jumat malam, Sabtu malam, dan Minggu malam," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 6 September 2021.
Sambodo mengatakan waktu pemberlakuan crowd free night mulai pukul 00.00-04.00 WIB. Aturan itu diberlakukan di empat titik, yakni Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, SCBD, dan Kemang.
Sebelum crowd free night diberlakukan, kata dia, pihaknya melakukan sterilisasi jalan dengan penyekatan terbatas. Komunitas-komunitas motor dan warga yang hendak berkerumun dilarang melintas.
"Tapi, setelah pukul 24.00 WIB kita akan coba melaksanakan penutupan secara total. Kecuali penghuni, darurat," kata Sambodo.
Baca selengkapnya di sini
Artikel terkait kelanjutan vaksinasi di Kanal Nasional Medcom.id terus diperbarui. Simak selengkapnya hanya di sini.
Jakarta: Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali hingga Senin, 13 September 2021. Pelonggaran aktivitas diberlakukan dengan menambah durasi makan di pusat perbelanjaan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan langkah itu diambil mengingat perkembangan
covid-19 di Jawa-Bali terus membaik. Jumlah daerah yang masuk
PPKM level 4 juga sudah menurun dari 25 menjadi 11 kabupaten/kota per 5 September 2021.
"Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 6 September 2021.
Baca selengkapnya di sini
Berita lain yang membetot perhatian pembaca di
Kanal Nasional Medcom.id, yakni terkait sikap tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta terhadap tempat usaha yang melanggar
protokol kesehatan (prokes). Salah satunya, resto Holywings.
Pemprov DKI Jakarta dipastikan tidak pandang bulu terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar prokes. Sanksi tegas bakal diterapkan bagi tempat usaha yang membandel.
"Siapa saja akan ditindak kami tidak akan ragu siapa pun bekingan di belakangnya akan ditindak bagi restoran dan kafe dan sebagainya," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota Jakarta Pusat, Senin, 6 September 2021.
Ariza meminta setiap pengelola restoran, kafe, dan sejenisnya disiplin menjalankan prokes. Pelonggaran aktivitas masyarakat bukan menjadi alasan untuk menurunkan prokes.
Baca selengkapnya di sini
Artikel berikutnya yang menarik minat pembaca, yaitu penerapan
crowd free night atau malam bebas keramaian di DKI Jakarta. Kebijakan ini bakal diterapkan setiap akhir pekan.
Upaya itu untuk menekan mobilitas warga Ibu Kota. Terpenting, meminimalkan potensi penyebaran
covid-19 dari kerumunan.
"Sebenarnya dari minggu kemarin (kita berlakukan), tapi nanti akan kita terapkan lagi setiap weekend, Jumat malam, Sabtu malam, dan Minggu malam," kata Direktur Lalu Lintas
Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 6 September 2021.
Sambodo mengatakan waktu pemberlakuan
crowd free night mulai pukul 00.00-04.00 WIB. Aturan itu diberlakukan di empat titik, yakni Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, SCBD, dan Kemang.
Sebelum
crowd free night diberlakukan, kata dia, pihaknya melakukan sterilisasi jalan dengan penyekatan terbatas. Komunitas-komunitas motor dan warga yang hendak berkerumun dilarang melintas.
"Tapi, setelah pukul 24.00 WIB kita akan coba melaksanakan penutupan secara total. Kecuali penghuni, darurat," kata Sambodo.
Baca selengkapnya di sini
Artikel terkait kelanjutan vaksinasi di Kanal Nasional Medcom.id terus diperbarui. Simak selengkapnya hanya di
sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)