Jakarta : Polisi menerapkan crowd free night atau malam bebas keramaian di DKI Jakarta setiap akhir pekan. Upaya itu untuk menekan potensi penyebaran covid-19 dari kerumunan.
"Sebenarnya dari minggu kemarin (kita berlakukan), tapi nanti akan kita terapkan lagi setiap weekend, Jumat malam, Sabtu malam, dan Minggu malam," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 6 September 2021.
Sambodo mengatakan waktu pemberlakuan crowd free night mulai pukul 00.00-04.00 WIB. Aturan itu diberlakukan di empat titik, yakni Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, SCBD, dan Kemang.
Baca: Berantas Kerumunan saat Pandemi, Polisi Ultimatum Kafe
Sambodo menyebut sebelum crowd free night diberlakukan, pihaknya melakukan sterilisasi jalan dengan penyekatan terbatas. Komunitas-komunitas motor dan warga yang hendak berkerumun dilarang melintas.
"Tapi, setelah pukul 24.00 WIB kita akan coba melaksanakan penutupan secara total. Kecuali penghuni, darurat," ungkap Sambodo.
Kebijakan ini disebut untuk menekan mobilitas masyarakat. Polisi menilai banyak masyarakat melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"Nanti kalau kedapatan yang berkerumun di tempat umum kita akan bubarkan. Kalau sanksi di tempat kafe tentunya nanti akan kita koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan," ucap Sambodo.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta : Polisi menerapkan
crowd free night atau malam bebas keramaian di DKI Jakarta setiap akhir pekan. Upaya itu untuk menekan potensi penyebaran covid-19 dari kerumunan.
"Sebenarnya dari minggu kemarin (kita berlakukan), tapi nanti akan kita terapkan lagi setiap
weekend, Jumat malam, Sabtu malam, dan Minggu malam," kata Direktur Lalu Lintas
Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 6 September 2021.
Sambodo mengatakan waktu pemberlakuan
crowd free night mulai pukul 00.00-04.00 WIB. Aturan itu diberlakukan di empat titik, yakni Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, SCBD, dan Kemang.
Baca:
Berantas Kerumunan saat Pandemi, Polisi Ultimatum Kafe
Sambodo menyebut sebelum
crowd free night diberlakukan, pihaknya melakukan sterilisasi jalan dengan penyekatan terbatas. Komunitas-komunitas motor dan warga yang hendak berkerumun dilarang melintas.
"Tapi, setelah pukul 24.00 WIB kita akan coba melaksanakan penutupan secara total. Kecuali penghuni, darurat," ungkap Sambodo.
Kebijakan ini disebut untuk menekan mobilitas masyarakat. Polisi menilai banyak masyarakat melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) level 3.
"Nanti kalau kedapatan yang berkerumun di tempat umum kita akan bubarkan. Kalau sanksi di tempat kafe tentunya nanti akan kita koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan," ucap Sambodo.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)