Jakarta: Polisi terus melakukan operasi yustisi memelototi operasional kafe-kafe di DKI Jakarta. Kafe yang kedapatan membuat kerumunan dan buka di atas jam operasional akan ditindak tegas.
"Jangan coba ada yang bermain-main lagi dengan membuat satu kerumunan, baik itu di kafe-kafe, di tempat-tempat hiburan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 6 September 2021.
Yusri mengatakan ketentuannya sudah diatur dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Kafe diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan pengunjung makan di tempat maksimal tiga orang.
"Kami tidak segan-segan menindak dengan tegas, kami sudah komitmen sama-sama," ujar Yusri.
Baca: Langgar PPKM Level 3, Manajemen Holywings Bakal Diperiksa Polisi
Dia mengatakan TNI-Polri dan Satpol PP terus melakukan patroli skala besar. Aparat tidak boleh tebang pilih.
"Di mana ada kerumunan, di situ akan kami lakukan razia kami akan tegas. Preventif strike akan kami lakukan, kalau perlu kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegaa Yusri.
Holywings Kemang dan Holywings Epicentrum terjaring operasi pada 4-5 September 2021. Restoran dan bar itu kedapatan buka melewati batas jam operasional.
Holywings Kemang diberi sanksi penyegelan selama tiga hari. Sementara itu, Holywings Epicentrum diberi sanksi teguran tertulis.
Tim manajemen Holywings bakal diperiksa polisi. Pengelola tempat makan dan minum itu terancam pidana sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Polisi terus melakukan operasi yustisi memelototi operasional kafe-kafe di
DKI Jakarta. Kafe yang kedapatan membuat kerumunan dan buka di atas jam operasional akan ditindak tegas.
"Jangan coba ada yang bermain-main lagi dengan membuat satu kerumunan, baik itu di kafe-kafe, di tempat-tempat hiburan," kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 6 September 2021.
Yusri mengatakan ketentuannya sudah diatur dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) level 3. Kafe diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan pengunjung makan di tempat maksimal tiga orang.
"Kami tidak segan-segan menindak dengan tegas, kami sudah komitmen sama-sama," ujar Yusri.
Baca:
Langgar PPKM Level 3, Manajemen Holywings Bakal Diperiksa Polisi
Dia mengatakan TNI-Polri dan Satpol PP terus melakukan patroli skala besar. Aparat tidak boleh tebang pilih.
"Di mana ada kerumunan, di situ akan kami lakukan razia kami akan tegas. Preventif
strike akan kami lakukan, kalau perlu kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegaa Yusri.
Holywings Kemang dan Holywings Epicentrum terjaring operasi pada 4-5 September 2021. Restoran dan bar itu kedapatan buka melewati batas jam operasional.
Holywings Kemang diberi sanksi penyegelan selama tiga hari. Sementara itu, Holywings Epicentrum diberi sanksi teguran tertulis.
Tim manajemen Holywings bakal diperiksa polisi. Pengelola tempat makan dan minum itu terancam pidana sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)