Jakarta: Polisi bakal memeriksa manajemen Holywings Kemang dan Holywings Epicentrum, Jakarta Selatan. Tempat makan dan minum itu kedapatan melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"Kita akan lakukan pemeriksaan, semua yang tersangkut di sini secara maraton," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 6 September 2021.
Yusri belum dapat memastikan waktu pemeriksaan. Jadwal pemeriksaan diatur penyidik.
Yusri menegaskan polisi tidak akan tebang pilih dalam memproses pelanggar aturan untuk menekan angka penyebaran covid-19 di DKI Jakarta. Semua pelanggar aturan akan ditindak tegas.
"Kita proses sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular," ungkap Yusri.
Baca: Disidak, Holywings Epicentrum Kedapatan Langgar PPKM
Holywing Kemang terjaring operasi pada Sabtu malam, 4 September 2021. Restaurant and bar itu kedapatan buka melewati batas jam operasional. Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi penyegelan selama tiga hari.
Sementara itu, Holywing Epicentrum terjaring operasi pada Minggu malam, 5 September 2021. Tempat makan itu juga kedapatan operasi di atas pukul 20.00 WIB. Namun, Holywings Epicentrum hanya diberi sanksi teguran tertulis.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan