Wagub DKI Ahmad Riza Patria. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Wagub DKI Ahmad Riza Patria. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Wagub DKI: Siapa pun Bekingan Pelanggar Prokes Akan Ditindak

Kautsar Widya Prabowo • 07 September 2021 03:16
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dipastikan tidak pandang bulu terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes). Sanksi tegas bakal diterapkan bagi tempat usaha yang membandel.
 
"Siapa saja akan ditindak kami tidak akan ragu siapa pun bekingan di belakangnya akan ditindak bagi restoran dan kafe dan sebagainya," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota Jakarta Pusat, Senin, 6 September 2021.
 
Ariza meminta setiap pengelola restoran, kafe, dan sejenisnya disiplin menjalankan prokes. Pelonggaran aktivitas masyarakat bukan menjadi alasan untuk menurunkan prokes.

"Kami minta tetap memperhatikan prokes terutama soal jam operasional dan kapasitas," kata dia.
 
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI telah membekukan izin usaha resto Holywings, Kemang Jakarta Selatan. Tempat usah tersebut terbukti melakukan pelanggaran prokes secara serius.
 
"Holywings di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan kita akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi covid-19, selama masa PPKM," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 6 September 2021.
 
Baca: 3 Kali Melanggar Prokes, Holywings Kemang Ditutup Selama PPKM
 
Selain itu, Holywings Kemang dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta. Ketentuan sanksi ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang pengendalian penanganan covid-19.
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan