Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) masih pada kondisi aman. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, rasio utang pemerintah adalah maksimal 60 persen dari PDB.
Laporan ini menjadi salah satu yang populer di kanal Medcom.id pada Senin, 8 Januari 2024.
"Dalam berbangsa dan bernegara itu semuanya mengacu pada undang-undang. Undang-undang kan memperbolehkan sampai maksimal 60 persen dan kita juga harus melihat bahwa utang kita dibanding dengan GDP (gross domestic product) itu masih pada kondisi baik dan aman lah, masih di bawah 40 (persen) kan," kata Presiden saat memberikan keterangan di Serang, Banten, Senin, 8 Januari 2024.
Presiden menyebut utang pemerintah harus digunakan untuk kepentingan produktif sehingga memberikan return atau bisa kembali pada negara untuk membayarnya. Selain itu, presiden mengklaim bahwa Indonesia terus mengalami kenaikan PDB dari tahun ke tahun.
Baca selengkapnya di sini
Informasi populer lainnya soal kasus pengiriman ratusan ekor anjing. Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengiriman ratusan ekor anjing tujuan Kabupaten Sragen yang digagalkan oleh Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar mengatakan satu dari lima orang tersangka tersebut merupakan pemesan ratusan anjing yang rencananya akan dikonsumsi. Ia menjelaskan tersangka DH, warga Gemolong, Kabupaten Sragen, sudah beberapa kali memesan anjing-anjing.yang jumlahnya ratusan itu.
"Tersangka ini merupakan orang yang memesan, sudah beberapa kali," katanya, Senin, 8 Januari 2024.
Baca selengkapnya di sini
Terakhir soal vonis bebas Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang vonis pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis hakim membebaskan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dari seluruh dakwaan.
"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum pada dakwaan pertama, dakwaan kedua primer dan subsider, serta dakwaan ketiga," kata Ketua Majelis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2024.
Haris dan Fatia dibebaskan dari semua tuduhan. Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik aktivis HAM itu atas perkara yang menjeratnya.
Baca selengkapnya di sini
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) mengatakan, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) masih pada kondisi aman. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, rasio utang pemerintah adalah maksimal 60 persen dari PDB.
Laporan ini menjadi salah satu yang populer di kanal Medcom.id pada Senin, 8 Januari 2024.
"Dalam berbangsa dan bernegara itu semuanya mengacu pada undang-undang. Undang-undang kan memperbolehkan sampai maksimal 60 persen dan kita juga harus melihat bahwa utang kita dibanding dengan GDP (gross domestic product) itu masih pada kondisi baik dan aman lah, masih di bawah 40 (persen) kan," kata Presiden saat memberikan keterangan di Serang, Banten, Senin, 8 Januari 2024.
Presiden menyebut utang pemerintah harus digunakan untuk kepentingan produktif sehingga memberikan return atau bisa kembali pada negara untuk membayarnya. Selain itu, presiden mengklaim bahwa Indonesia terus mengalami kenaikan PDB dari tahun ke tahun.
Informasi populer lainnya soal kasus pengiriman ratusan ekor anjing. Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengiriman ratusan ekor anjing tujuan Kabupaten Sragen yang digagalkan oleh Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar mengatakan satu dari lima orang tersangka tersebut merupakan pemesan ratusan anjing yang rencananya akan dikonsumsi. Ia menjelaskan tersangka DH, warga Gemolong, Kabupaten Sragen, sudah beberapa kali memesan anjing-anjing.yang jumlahnya ratusan itu.
"Tersangka ini merupakan orang yang memesan, sudah beberapa kali," katanya, Senin, 8 Januari 2024.
Terakhir soal vonis bebas Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang vonis pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis hakim membebaskan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dari seluruh dakwaan.
"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum pada dakwaan pertama, dakwaan kedua primer dan subsider, serta dakwaan ketiga," kata Ketua Majelis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2024.
Haris dan Fatia dibebaskan dari semua tuduhan. Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik aktivis HAM itu atas perkara yang menjeratnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)