Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden

Rasio Utang Negara Masih Aman, Jokowi: UU Membolehkan hingga 60%

Indriyani Astuti • 08 Januari 2024 16:56
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) masih pada kondisi aman. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, rasio utang pemerintah adalah maksimal 60 persen dari PDB.
 
"Dalam berbangsa dan bernegara itu semuanya mengacu pada undang-undang. Undang-undang kan memperbolehkan sampai maksimal 60 persen dan kita juga harus melihat bahwa utang kita dibanding dengan GDP (gross domestic product) itu masih pada kondisi baik dan aman lah, masih di bawah 40 (persen) kan," kata Presiden saat memberikan keterangan di Serang, Banten, Senin, 8 Januari 2024.
 
Presiden menyebut utang pemerintah harus digunakan untuk kepentingan produktif sehingga memberikan return atau bisa kembali pada negara untuk membayarnya. Selain itu, presiden mengklaim bahwa Indonesia terus mengalami kenaikan PDB dari tahun ke tahun.

"Ingat di negara besar itu sudah 260 persen (rasio utang terhadap PDB), ada yang 220 persen, di tetangga kita enggak saya sebut negaranya ada yang 120 (persen), ada yang 66 persen," ucap presiden.
 
Baca juga: Komen soal Debat Ketiga, Jokowi: Kurang Mengedukasi

 
Saat debat ketiga, calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto menyampaikan rasio utang terhadap PDB bisa sampai 50 persen karena Indonesia tidak pernah default (gagal bayar). Hal itu disampaikan Prabowo menjawab pertanyaan capres nomor urut 1 Anies Baswedan, soal besaran ideal utang Indonesia yang menurutnya 30 persen.
 
UU No.1/2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa rasio utang pemerintah maksimal adalah 60 persen dari PDB. Namun, ada syarat porsi utang pemerintah 85,89 persen dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN), 90 persen pinjaman jangka panjang, dan didominasi oleh rupiah agar meminimalisir fluktuasi nilai tukar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan