Suasana sidang lanjutan Haris-Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, (25/09/2023). (Branda ANTARA)
Suasana sidang lanjutan Haris-Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, (25/09/2023). (Branda ANTARA)

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Baik 'Lord' Luhut

Candra Yuri Nuralam • 08 Januari 2024 12:21
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang vonis pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Terdakwa sekaligus Aktivis HAM Haris Azhar dihukum bebas dari dakwaan.
 
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum pada dakwaan pertama, dakwaan kedua primer dan subsider, serta dakwaan ketiga," kata Ketia Majelis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2024.
 
Haris dibebaskan dari semua tuduhan. Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik aktivis HAM itu atas perkara yang menjeratnya.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan pangkat serta martabatnya," ujar Hakim.
 
Terdakwa Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti juga divonis dari dakwaan. Tuduhan jaksa atas pencemaran nama baik terhadap Luhut dinilai tidak terbukti.
 
"Menyatakan terdakwa Fatia M tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakam Penuntut Umum pada dakwaan pertama, dakwaan kedua primer dan subsider, serta dakwaan ketiga," ucap Hakim.
Baca: Luhut Ngaku Jengkel, Sakit Hati Disebut 'Lord'

Fatia juga dinyatakan bebas dari semua dakwaan penuntut umum. Majelis juga memberikan pemulihan nama aktivis HAM tersebut.
 
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan pangkat serta martabatnya," ujar Hakim.
 
Majelis juga memerintahkan negara membayar biaya perkara. Vonis bebas itu dipastikan telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.
 
Majelis juga meminta semua pihak menerima putusan, meski kerap ada perdebatan dalam persidangan. Perbedaan argumen dinilai lumrah dalam proses peradilan.
 
Kasus bermula karena keduanya disebut telah menyebar berita bohong terkait keterkaitan LBP dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua, pada kegiatan siniar video atau podcast di YouTube berjudul “Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer intan jaya!! Jenderal BIN juga ada 1!”. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan