Ilustrasi. Medcom.id.
Ilustrasi. Medcom.id.

Penculik Bayi di Cipayung Dipastikan Waras

Zaenal Arifin • 31 Januari 2020 06:00
Jakarta: Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo, memastikan tersangka penculik bayi sepenuhnya sadar saat melakukan tindakannya. Pelaku bernama Rian Irawan, 23, berperilaku seperti orang gila saat terpergork menculik ANH, bayi berusia 14 bulan.
 
"Kita tidak menemukan perilaku yang di luar kelaziman. Selama pemeriksaan, normal-normal saja, tapi irit bicara," kata Hery Purnomo di Mapolrestro Jaktim, Kamis, 30 Januari 2020.
 
Menurut dia, Rian hanya meracau ketika pertama kali diperiksa, setelah diserahkan petugas Satpol PP Kelurahan Cilangkap. Hal ini diduga akibat efek tiga butir obat daftar G yang ditenggak beberapa waktu sebelum melakukan aksi kriminalnya.

"Saat pemeriksaan, yang bersangkutan ngomongnya ngelantur. Pengakuannya habis minum Excimer, tapi kita enggak serta merta percaya," ujarnya.
 
Rian melakukan penculikan terhadap ANH, di teras depan rumah korban RT 08 RW 07 No. 47, Jalan Malaka I, Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa, 28 Januari 2020 pagi. Namun aksinya gagal, karena diketahui oleh warga.
 
"Saat datang ke rumah korban dia sendirian, berjalan kaki. Berhenti di rumah korban, melihat korban, kemudian menggendong lalu dibawa kabur," kata Hery.
 
Meski aksi penculikannya itu gagal, dari hasil penyidikan sementara Rian sudah memenuhi syarat melakukan tindak pidana penculikan anak.
 
Pada saat diamankan warga, Rian berlagak seperti orang gila, dengan menyebut ANH mirip seperti putranya. Rian dijerat pasal 76F jo pasal 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 53 KUHP subsider 330 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan