Jakarta: Rian Irawan, 23, nekat menculik bayi berusia 14 bulan berinisial ANH di Cipayung, jakarta Timur. Pelaku beraksi di bawah pengaruh obat terlarang.
"Pengakuan tersangka di malam sebelum kejadian (menculik) dia mengkonsumsi tiga butir obat excimer pemberian temannya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis, 30 Januari 2020
Excimer merupakan obat jenis penenang. Berdasarkan pengakuan pelaku, obat tersebut dikonsumsi di Terminal Kampung Rambutan.
Rian juga meracu saat diperiksa penyidik Unit pelayanan perempuan dan anak (PPA). Situasi itu sempat menghambat pemeriksaan.
"Saat pemeriksaan yang bersangkutan ngomongnya ngelantur. Pengakuannya habis minum Excimer, tapi kita enggak serta merta percaya," ujarnya.
Hery menuturkan butuh pemeriksaan secara medis guna memastikan jenis obat yang dikonsumsi Rian. Pemeriksaan sedang dilakukan. "Tapi hasil pemeriksaannya belum keluar," tuturnya.
Penyidik masih berupaya mengorek keterangan Rian atas perbuatan yang dilakukannya. "Pengakuan yang disampaikan pelaku, dia menggendong ANH karena merasa wajah korban mirip putranya," tandasnya.
Rian ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan bayi laki-laki berusia 14 bulan berinisial ANH. Keputusan diambil usai polisi mendapati bukti permulaaan yang cukup.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76F juncto 83 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Jakarta: Rian Irawan, 23, nekat menculik bayi berusia 14 bulan berinisial ANH di Cipayung, jakarta Timur. Pelaku beraksi di bawah pengaruh obat terlarang.
"Pengakuan tersangka di malam sebelum kejadian (menculik) dia mengkonsumsi tiga butir obat excimer pemberian temannya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis, 30 Januari 2020
Excimer merupakan obat jenis penenang. Berdasarkan pengakuan pelaku, obat tersebut dikonsumsi di Terminal Kampung Rambutan.
Rian juga meracu saat diperiksa penyidik Unit pelayanan perempuan dan anak (PPA). Situasi itu sempat menghambat pemeriksaan.
"Saat pemeriksaan yang bersangkutan ngomongnya ngelantur. Pengakuannya habis minum Excimer, tapi kita enggak serta merta percaya," ujarnya.
Hery menuturkan butuh pemeriksaan secara medis guna memastikan jenis obat yang dikonsumsi Rian. Pemeriksaan sedang dilakukan. "Tapi hasil pemeriksaannya belum keluar," tuturnya.
Penyidik masih berupaya mengorek keterangan Rian atas perbuatan yang dilakukannya. "Pengakuan yang disampaikan pelaku, dia menggendong ANH karena merasa wajah korban mirip putranya," tandasnya.
Rian ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan bayi laki-laki berusia 14 bulan berinisial ANH. Keputusan diambil usai polisi mendapati bukti permulaaan yang cukup.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76F juncto 83 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)