Jakarta: Rian Irawan, 23, ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan bayi laki-laki berusia 14 bulan berinisial ANH. Keputusan diambil usai polisi mendapati bukti permulaaan yang cukup.
"Dan kita lakukan penahanan," kata Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi, di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis, 30 Januari 2020.
Arie mengatakan polisi telah memeriksa dua saksi dan sejumlah barang bukti. Temuan yang didapat dirasa cukup untuk membuktikan tindak pidana penculikan yang terjadi di Jalan Malaka I, Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
"Ketika hendak diamankan warga, pelaku ini sempat berupaya melarikan diri, tapi berhasil diamankan. Ayah korban sendiri sudah membuat laporan," tuturnya.
Arie menjelaskan peristiwa penculikan ini terjadi pada Selasa, 28 Januari 2020, sekitar pukul 08.30 WIB. Ketika itu, bayi berinisial ANH tengah digendong kakaknya di teras rumah yang berlamat RT08 RW07 No.47, Munjul, Cipayung.
"Tersangka datang dan berkata ke kakak korban 'Sini om gendong adiknya'. Langsung korban dibawa," ujarnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76F juncto 83 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Jakarta: Rian Irawan, 23, ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan bayi laki-laki berusia 14 bulan berinisial ANH. Keputusan diambil usai polisi mendapati bukti permulaaan yang cukup.
"Dan kita lakukan penahanan," kata Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi, di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis, 30 Januari 2020.
Arie mengatakan polisi telah memeriksa dua saksi dan sejumlah barang bukti. Temuan yang didapat dirasa cukup untuk membuktikan tindak pidana penculikan yang terjadi di Jalan Malaka I, Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
"Ketika hendak diamankan warga, pelaku ini sempat berupaya melarikan diri, tapi berhasil diamankan. Ayah korban sendiri sudah membuat laporan," tuturnya.
Arie menjelaskan peristiwa penculikan ini terjadi pada Selasa, 28 Januari 2020, sekitar pukul 08.30 WIB. Ketika itu, bayi berinisial ANH tengah digendong kakaknya di teras rumah yang berlamat RT08 RW07 No.47, Munjul, Cipayung.
"Tersangka datang dan berkata ke kakak korban 'Sini om gendong adiknya'. Langsung korban dibawa," ujarnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76F juncto 83 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)