ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Populer Nasional: UMP Sumsel Tidak Naik Hingga Usulan Jaksa Agung Tak Dipilih Presiden

Nur Azizah • 18 November 2021 06:34
Palembang: Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Selatan (Sumsel) 2022 dipastikan tidak mengalami kenaikan. UMP masih tetap di angka Rp3,14 juta. 
 
"UMP tahun depan tidak naik, masih tetap seperti 2021 yakni Rp3,14 juta," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Koimudin, Rabu, 17 November 2021.
 
Koimudin mengatakan keputusan itu berdasarkan pertimbangan matang dan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, pertimbangan lainnya juga berdasarkan batas atas dan batas bawah upah minimum.
 
Baca: Ganjar Siapkan Formula Atur UMP Jateng 2022
 
"UMP 2022 nantinya akan ditandatangani dan diumumkan langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru pada 19 November," jelasnya.
 
Pihaknya berharap keputusan itu bisa diterima oleh pengusaha dan buruh. Sementara itu, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Saragih, mengatakan pihaknya mendukung penuh keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dan dinilai sesuai dengan formula PP. 
 
"Pengusaha akan menjalankan keputusan itu tahun depan. Kami dukung keputusan itu dan akan taat dengan regulasi yang ada," katanya.
 
Berita terkait UMP Sumatra Selatan tidak naik menjadi paling banyak dibaca di Kanal Nasional Medcom.id. Berita lain yang juga menarik perhatian pembaca terkait insiden lift jatuh di Lampung.

Polresta Bandar Lampung memeriksa sejumlah saksi terkait insiden lift jatuh dari lantai 21 di pembangunan salah satu apartemen di Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung. Sebanyak sembilan pekerja terluka dan dilarikan ke Rumah Sakìt Budi Medika.
 
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan saksi-saksi atas peristiwa itu sudah diperiksa. Mereka sedang dalam penyelidikan kepolisian.
 
"Kami sudah melakukan upaya penyelidikan, di antaranya cek TKP dan memeriksa beberapa orang saksi," katanya, Rabu, 16 November 2021.
 
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan  peristiwa sembilan orang pekerja yang jatuh dari lift lantai 21 hingga lantai dasar, terjadi secara tiba-tiba. "Jadi para korban ini jatuh di salah satu lift di lokasi yang sedang dilakukan pembangunan," terangnya.
 
Sebanyak sembilan pekerja salah satu pembangunan apartemen di Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, yang terluka dilarikan ke rumah sakit akibat kecelakaan kerja. Diduga lift yang mereka tumpangi jatuh dari lantai 21 pada Selasa, 16 November 2021, pukul 09.00 WIB.
 

Berikut daftar korban insiden lift terjatuh dari lantai 21 proyek pembangunan apartemen di Bandar Lampung:

  1. Bhakti Dafin Diovani (pekerja bongkar pasang scafolding), mengalami sakit pada kaki dan tangan.
  2. Sunaryo (operator alimak), mengalami patah pada kaki sebelah kanan
  3. Wahyudin (pekerja vertikal kolom), mengalami sakit pada kaki sebelah kiri dan tulang punggung bagian tengah
  4. Tarsim (pekerja vertikal kolom), mengalami sakit pada pergelangan kaki sebelah kanan dan pinggang
  5. Jumalif (pekerja tukang kayu), mengalami sakit pada bagian pinggang dan kaki
  6. Sutikno (pekerja tukang kayu), mengalami patah kaki
  7. Yuh Abdul Halim (pekerja tukang kayu), mengalami sakit pada bagian pinggang dan kaki
  8. Nurcholis (pekerja tukang kayu) mengalami sakit pada bagian pinggang dan kaki
  9. Ariyanto (pekerja tukang kayu), mengalami sakit pada bagian pinggang dan kaki.
 

Berita lain yang juga banyak dibaca terkait usulan Jaksa Agung tak lagi dipilih presiden. Usulan tersebut ditampung Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
 
"Itu masukan yang bagus, kami rasa make sense, masuk akal," kata Ketua Panja Revisi UU Kejaksaan, Adies Kadir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 November 2021.
 
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu mencontohkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinan lembaga antikorupsi itu dipilih melalui tim seleksi.
 
Baca:  Revisi UU Kejaksaan, Jaksa Agung Diusulkan Tak Lagi Dipilih Langsung Presiden
 
"Kalau ini juga mau dibentuk timsel pemilihan Jaksa Agung dan lain-lain, kemudian di-fit and proper (uji kepatutan dan kelayakan) di Komisi III seperti kepolisian, Panglima TNI, komisioner KPK, dan lainnya ya silakan saja," kata Adies.
 
Namun, dia belum bisa memastikan usulan tersebut bakal diakomodasi panja. Semua usulan yang disampaikan ditampung dan dipertimbangkan.  
 
Masukan lain yang diakomodasi panja yaitu Jaksa Agung harus berasal dari unsur kejaksaan. Sebab, harus mempertimbangkan banyak hal, di antaranya usia pensiun jaksa.
 
"Ini kan masih berkembang, kita akan melihat nanti yang paling baik yang mana, apakah harus dari jaksa karier," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan