Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHI) mengusulkan Jaksa Agung tidak lagi ditunjuk presiden. Usulan itu disampaikan untuk menjamin independensi pemimpin Korps Adhyaksa.
"Hal pertama yang perlu untuk digarisbawahi adalah jaksa agung idealnya tidak dipilih berdasarkan penunjukan presiden," kata Direktur PSHI Fajri Nursyamsi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) revisi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 November 2021.
Dia menyampaikan pemilihan jaksa agung diusulkan melalui mekanisme diatur dalam undang-undang. Salah satunya, melalui seleksi yang dilakukan tim independen.
"Perlu ada mekanisme yang memastikan bahwa seleksi sampai kemudian pemilihan penetapan itu dilakukan dalam sebuah prosedur melibatkan banyak pihak," kata dia.
Dia menyampaikan tim independen itu diisi para ahli dan profesional hukum. Sehingga, orang yang mengisi jaksa agung merupakan sosok berkompeten.
"Tim seleksi tim independen ini dikhususkan untuk melihat calon terbaik potensinya dan disesuaikan dengan kebutuhan kelembagaan dari kejaksaan itu sendiri," ucap dia.
Baca: Perkuat Kejagung, Pemerintah Ingin Keadilan Restoratif Diakomodasi dalam Revisi UU Kejaksaan
Selain itu, dia menyampaikan masa jabatan jaksa agung tidak seperti saat kabinet yang ditentukan presiden. Dia mengusulkan masa jabatan jaksa agung ditetapkan selama lima tahun.
"Tapi ditetapkan selama lima tahun dan walaupun dapat diberhentikan karena alasan pelanggaran hukum dan kode etik," ujar dia.
Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHI) mengusulkan
Jaksa Agung tidak lagi ditunjuk presiden. Usulan itu disampaikan untuk menjamin independensi pemimpin
Korps Adhyaksa.
"Hal pertama yang perlu untuk digarisbawahi adalah jaksa agung idealnya tidak dipilih berdasarkan penunjukan presiden," kata Direktur PSHI Fajri Nursyamsi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) revisi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 November 2021.
Dia menyampaikan pemilihan
jaksa agung diusulkan melalui mekanisme diatur dalam undang-undang. Salah satunya, melalui seleksi yang dilakukan tim independen.
"Perlu ada mekanisme yang memastikan bahwa seleksi sampai kemudian pemilihan penetapan itu dilakukan dalam sebuah prosedur melibatkan banyak pihak," kata dia.
Dia menyampaikan tim independen itu diisi para ahli dan profesional hukum. Sehingga, orang yang mengisi jaksa agung merupakan sosok berkompeten.
"Tim seleksi tim independen ini dikhususkan untuk melihat calon terbaik potensinya dan disesuaikan dengan kebutuhan kelembagaan dari kejaksaan itu sendiri," ucap dia.
Baca:
Perkuat Kejagung, Pemerintah Ingin Keadilan Restoratif Diakomodasi dalam Revisi UU Kejaksaan
Selain itu, dia menyampaikan masa jabatan jaksa agung tidak seperti saat kabinet yang ditentukan presiden. Dia mengusulkan masa jabatan jaksa agung ditetapkan selama lima tahun.
"Tapi ditetapkan selama lima tahun dan walaupun dapat diberhentikan karena alasan pelanggaran hukum dan kode etik," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)