Konferensi pers penggagalan upaya penyelundupan sabu. Foto: Dok. Bea Cukai
Konferensi pers penggagalan upaya penyelundupan sabu. Foto: Dok. Bea Cukai

Bea Cukai Banda Aceh Amankan Swallower Sabu 178 Gram

M Studio • 08 Agustus 2016 17:31
medcom.id, Banda Aceh: Bea Cukai Banda Aceh menggelar konferensi pers penggagalan upaya penyelundupan 178gram methamphetamine (sabu) yang berhasil ditegah oleh petugas di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang.
 
Pada konferensi pers yang dihadiri Kapolresta Banda Aceh, Dan Lanud Sultan Iskandar Muda, perwakiran Dit. Narkoba POLDA Aceh, dan perwakilan BNN Provinsi Aceh ini, Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh Abdul Harris H mengungkapkan bahwa penggagalan penyelundupan sabu tersebut berawal dari analisis data manifes penumpang dan kecurigaan petugas terhadap tiga penumpang pesawat Air Asia K-423 dengan rute penerbangan Kuala Lumpur-Banda Aceh, berinisial SF (26 tahun), RH (29 tahun), dan TI (26 tahun).
 
“Awalnya saat diperiksa tidak ditemukan apapun, tapi kelakuan mereka mencurigakan apalagi SF dan RH ternyata sudah menahan sakit sejak di Kuala Lumpur,” jelas Harris, Kamis (4/8/2016).

Petugas pun melakukan pemeriksaan mendalam dengan rontgen di rumah sakit untuk mengetahui apakah para penumpang tersebut menyimpan barang lain di dalam tubuhnya. Hasil pemeriksaan medis, ditemukan 3 benda asing yang terdapat di dalam tubuh pelaku, tepatnya pada rongga pinggul TI. Selanjutnya, bekerja sama dengan Polda Aceh dilakukan pemeriksaan ulang di Rumah Sakit Bhayangkara yang menghasilkan 3 bungkus sabu seberat 178gram. Pengujian lebih lanjut dilakukan di laboratorium BPIB Medan.
 
Sementara saat diperiksa, SF dan RH mengaku sudah membuang benda asing yang dimasukkan ke anus mereka, karena tidak tahan sakit. “Jadi keduanya karena sudah tidak tahan lagi, mengeluarkannya di toilet di bandara Kuala Lumpur, mereka merasa kesakitan,” jelas Abdul.
 
Aksi Bea Cukai Banda Aceh ini merupakan penggagalan penyelundupan kedua kalinya di tahun 2016, setelah Januari lalu, petugas menangkap warga Malaysia yang membawa 993 gram sabu. Keberhasilan ini merupakan buah sinergi antara Bea Cukai, TNI/POLRI, instansi imigrasi dan karantina, maskapai penerbangan, serta pengelola bandara. Atas perbuatan tersebut, mereka dijerat dengan pasal 102 huruf a Undang-undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 jo. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ROS)


BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan